Kegiatan Masa Tanggap Darurat di Agam Diperpanjang 14 Hari, Dan Pencarian Korban Resmi Dihentikan.

Kegiatan Masa Tanggap Darurat di Agam Diperpanjang 14 Hari, Dan Pencarian Korban Resmi Dihentikan.

Redaksi

Sumbarmaju.com— Bupati Agam Sumatera Barat, H.Beni Warlis resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana tahun 2025 di Kabupaten Agam selama 14 hari kedepan.

Perpanjangan masa tanggap darurat I itu diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2025 sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.

Sementara untuk proses pencarian para korban yang masih dinyatakan hilang, terhitung mulai tanggal 22 Desember 2025 secara resmi dihentikan.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris dan keluarga korban yang dinyatakan hilang, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

Itu ditegaskan Bupati Agam H.Beni Warlis usai memimpin rapat evaluasi penanganan dampak bencana yang berlangsung secara marathon sejak Senin,(22/12/2025).

Kegiatan tersebut sejak pagi hingga sore di dua lokasi rapat masing-masing di aula utama kantor Bupati Agam yang dilanjutkan di posko utama tanggap bencana di Balairung Kediaman Resmi Bupati Agam.

Ditegaskan H. Beni Warlis, pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat penanganan bencana hidrometeorologi 2025 di kabupaten Agam.

Karena banyak cukup banyak titik kawasan terdampak yang belum tertangani dengan optimal, terutama banyak sarana -prasarana yang belum sepenuhnya bisa diatasi pasca terdampak bencana sejak tanggal 23 November lalu.

Selain itu, pertimbangan lain yang diramu dari berbagai masukan dari seluruh unsur yang terkait dalam penanganan dampak bencana di kabupaten Agam.

Juga proses distribusi logistic, dukungan terhadap warga terdampak, pembangunan huntara dan berbagai hal lain, yang mendasari perpanjangan masa tanggap darurat tersebut.

Bupati Agam Beni Warlis juga menegaskan, untuk proses pencarian terhadap para korban yang masih dinyatakan hilang, terhitung Senin, (22/12/2025) secara resmi dihentikan.


Penghentian masa pencarian secara resmi itu, didasari pada berbagai masukan, pertimbangan dan persetujuan secara tertulis dari para ahli waris korban terdampak.


Dan yang masih dinyatakan hilang sesuai data yang ada, termasuk berbagai masukan dari berbagai unsur, yang disepakati dan diputuskan dalam rapat evaluasi tanggap darurat.


“ Penghentian pencarian secara resmi itu, sudah mendapat persetujuan tertulis dari para ahli waris dan keluarga para korban, termasuk masukan dari berbagai unsur, “tegas Beni Warlis.


Sementara, untuk proses penanganan dampak bencana lanjutan, memasuki perpanjang masa tanggap darurat pertama, pasca pemberlakuan tanggap darurat selama sebulan terhitung sejak tanggal 23 November sampai 22 Desember tersebut.


Tim gabungan akan memfokuskan proses penanganan di lapangan, terutama warga terdampak, perbaikan sarana dan berbarbagai aspek vital lainnya.( Syafrianto )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar