Pasaman, Sumbarmaju. Com— Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah yang sempat menghebohkan masyarakat Kecamatan Rao kembali menjadi perhatian publik. Senin (27/01/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman menggelar reka ulang (rekonstruksi) peristiwa tersebut di lokasi kejadian perkara (TKP) bantaran Sungai Batang Sibinail, Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.15 WIB itu disaksikan ratusan warga dari berbagai nagari di Kecamatan Rao dan sekitarnya. Warga tampak memadati area sekitar TKP untuk menyaksikan langsung rangkaian adegan yang memperagakan detik-detik kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, korban Nenek Saudah dihadirkan langsung dengan pendampingan keluarga dan Penasehat Hukum. Sementara tersangka Ilman Suhdi turut memperagakan sejumlah adegan bersama beberapa orang saksi di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum guna memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang terjadi.
“Pada hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus Nenek Saudah, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.15 WIB,” ujar AKP Fion di sela kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penyidik menghadirkan dua versi kejadian, yakni versi korban dan versi tersangka, untuk diuji secara objektif.
“Ada dua versi yang kami peragakan, yaitu versi Nenek Saudah dan versi tersangka. Rekonstruksi ini dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum sebanyak sembilan orang, penyidik Satreskrim, serta Penasehat Hukum dari masing-masing pihak,” jelasnya.
Menurut AKP Fion, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mengetahui secara jelas situasi sebenarnya saat kejadian berlangsung, sekaligus meyakinkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Penasehat Hukum tersangka Ilman Suhdi, M. Doni, SH, menyampaikan bahwa seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan kliennya selama proses pemeriksaan.
“Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan penyidik, seluruh rangkaian adegan bersesuaian dengan keterangan tersangka dan diperkuat oleh beberapa orang saksi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain.
“Tidak ditemukan adanya pihak lain yang turut serta, baik secara bersama-sama maupun dalam bentuk penyertaan,” tegas Doni.
Menurutnya, rangkaian peristiwa menunjukkan bahwa tindakan dilakukan secara individual.
“Perbuatan dilakukan oleh satu orang, tanpa perencanaan, dan tanpa bantuan pihak lain,” tambahnya.
Selama rekonstruksi berlangsung, pengamanan dilakukan secara ketat oleh jajaran Polres Pasaman. Tampak hadir Kabag Ops Polres Pasaman AKP Syafri, puluhan personel Sabhara, jajaran Reskrim dan Inafis, serta Kapolsek Rao beserta anggota.
Selain itu, kegiatan juga dihadiri Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Fauzan, jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman, serta Penasehat Hukum dari kedua belah pihak.
Korban Nenek Saudah didampingi oleh Taufik, SH dan Edo Mandela, SH, sementara pihak tersangka didampingi oleh M. Doni, SH.
Hingga seluruh rangkaian rekonstruksi selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, meskipun menjadi perhatian besar masyarakat yang memadati sekitar tempat kejadian perkara.(Dyo)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar