Sumbarmaju. Com, Aie Luo, Kab. Solok — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan kegiatan penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, tepatnya di Ngalau Gadang, Jorong Rumah Panjang, Nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok, IPDA Ari Muliadi, S.H., dan melibatkan personel Satreskrim Polres Solok yang didukung oleh anggota Polsek Payung Sekaki.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan yang cukup berat. Personel berjalan kaki selama kurang lebih dua jam, melewati medan perbukitan dengan tanjakan dan turunan terjal, serta menyeberangi sungai dengan arus yang deras.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menemukan bekas-bekas aktivitas penambangan emas ilegal, berupa lubang-lubang galian dan pondok-pondok sederhana yang diduga digunakan para pelaku. Namun demikian, tidak ditemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, petugas melakukan pemasangan spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga sore hari dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tim kemudian kembali ke Polsek Payung Sekaki dan melaksanakan apel konsolidasi sebagai penutup kegiatan.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas tambang ilegal, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aktivitas PETI di wilayah masing-masing. (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar