Nota Penjelasan Bupati Agam, Perda Pedoman BUMNag 2018 Dicabut, Disesuaikan Regulasi Nasional.

Nota Penjelasan Bupati Agam, Perda Pedoman BUMNag 2018 Dicabut, Disesuaikan Regulasi Nasional.

Redaksi

Sumbarmaju.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr Mhd Lutfi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Agam atas Ranperda pencabutan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), dalam rapat Paripurna DPRD Agam, Senin (2/2/2026)

Mhd Lutfi menjelaskan, pencabutan Perda itu dinilai mendesak karena sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional terkait BUMDes/Nag.


“BUMNag merupakan lembaga ekonomi nagari yang dibentuk untuk mengelola potensi lokal secara terarah, guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan memperkuat kemandirian ekonomi nagari. Namun, pengaturannya harus sejalan dengan regulasi terbaru,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam pengelolaannya BUMNag dituntut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Perencanaan usaha, pembukuan, serta pelaporan keuangan harus dilakukan secara tertib agar dapat dipercaya masyarakat dan pemerintah, serta tetap melibatkan partisipasi masyarakat.


Menurutnya, bidang usaha BUMNag dapat dikembangkan secara beragam, mulai dari pengelolaan aset nagari, jasa pelayanan, perdagangan hasil pertanian dan UMKM, hingga pengembangan wisata nagari.



Pemilihan jenis usaha harus didasarkan pada potensi nyata, studi kelayakan, dan tidak menimbulkan persaingan yang merugikan usaha masyarakat setempat.


“Dengan tata kelola yang baik, BUMNag diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memutar perekonomian lokal, menambah pendapatan nagari serta mendukung pembangunan sosial,” kata Lutfi.


Dijelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022, menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tidak lagi sesuai dan perlu dicabut.


“Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan,” jelasnya.


Dengan dicabutnya Perda Nomor 2 Tahun 2018, pedoman pembentukan dan pengelolaan BUMNag di Kabupaten Agam akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan nasional, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Kepmendesa PDTT Nomor 136 Tahun 2022.


Sekda Agam juga menyebutkan bahwa Ranperda pencabutan tersebut telah melalui tahapan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat.


“Diharapkan dengan telah dilaksanakannya harmonisasi, materi muatan Ranperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memperlancar pembahasan bersama DPRD pada tahap selanjutnya,” jelasnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar