Pemkab Agam Ikuti Rapat Harmonisasi Tiga Ranperbup Bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Pemkab Agam Ikuti Rapat Harmonisasi Tiga Ranperbup Bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Redaksi

Sumbarmaju.com– Pemerintah Kabupaten Agam mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Agam yang dilaksanakan secara zoom meeting di Ruang Rapat Bupati Agam, Lubuk Basung, Senin (2/2/2026).

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri Asisten III Setda Agam, Syatria, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Barat, serta perangkat daerah terkait.


Dalam rapat ini dibahas tiga Ranperbup Agam, yakni tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Asisten III Setda Agam, Syatria, menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan produk hukum daerah. Produk hukum yang telah memiliki dasar peraturan daerah perlu ditindaklanjuti secara teknis melalui peraturan bupati.



“Setiap produk hukum yang disusun oleh pemerintah kabupaten/kota wajib melalui proses harmonisasi dan pembahasan bersama Kanwil Kemenkumham provinsi serta OPD yang relevan. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan harmonisasi ini juga bertujuan untuk memperkuat kualitas regulasi yang disusun, sehingga lebih sempurna dari berbagai sisi, baik dari aspek hukum maupun substansi, melalui masukan dari Kanwil Kemenkumham, OPD provinsi, serta para pemangku kepentingan yang terlibat.


“Harapan kita ke depan, dengan dibahasnya tiga Ranperbup ini, fungsi- fungsi yang diatur di dalamnya semakin kuat dan efektif sesuai dengan tujuan penyusunannya. Nantinya, peraturan ini tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga bagi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan produk hukum tersebut,” jelasnya.-( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar