Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Amankan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur sebagai Aset Daerah

Pemkab Solok Tegaskan Komitmen Amankan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur sebagai Aset Daerah

Redaksi

Sumbarmaju.com, Kab. Solok — Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk mengamankan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang sebagai aset daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui prosedur hukum dan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa perolehan hak atas tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembayaran ganti rugi sebesar Rp105.000.000 kepada PT. Danau Diatas Makmur pada 7 September 1996, yang diperkuat dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 7 Februari 1996. Tanah yang telah diganti rugi oleh Pemkab Solok tersebut memiliki luas sekitar 39,75 hektare, dengan masa HGU perusahaan berakhir pada tahun 2013.


Menurut Medison, sejak tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan pengurusan status tanah tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang selanjutnya diproses sebagai aset milik Pemerintah Daerah. Proses ini diawali dengan inventarisasi aset serta pemenuhan berbagai persyaratan administrasi, termasuk dokumen penguasaan tanah, bukti pembayaran ganti rugi, peta dan foto lokasi, serta kelengkapan administrasi lainnya.


Langkah pengamanan aset ini juga sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menekankan pentingnya penertiban dan sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) guna memperoleh kepastian hukum, mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, serta menghindari potensi kerugian negara dan sengketa di kemudian hari.


Namun dalam proses pensertifikatan tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Solok menghadapi kendala berupa gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Akibatnya, proses pengukuran dan pensertifikatan tanah tidak dapat dilanjutkan.


Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Daerah telah memfasilitasi sejumlah mediasi antara BPN dan pihak masyarakat sesuai arahan KPK. Meski telah dilakukan beberapa kali, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.


Lebih lanjut Medison menjelaskan, pada 10 Januari 2025 Pemerintah Kabupaten Solok melalui audiensi dengan KPK RI di Jakarta diarahkan untuk meminta pendapat hukum serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati Solok.


Meskipun Pemerintah Daerah masih membuka ruang musyawarah, pertemuan lanjutan dengan pihak masyarakat kembali menemui jalan buntu. Oleh karena itu, pada November 2025 Pemkab Solok secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum. Seluruh dokumen dan data terkait tanah eks HGU tersebut telah diserahkan dan dipaparkan dalam ekspose bersama kejaksaan.


“Saat ini kami menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Solok sebelum berkas diajukan ke pengadilan guna memperoleh penetapan dan kepastian hukum,” ujar Medison saat ditemui di Arosuka, Selasa (03/02/2026).


Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok akan menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan. Apabila terdapat hak masyarakat yang sah di dalam kawasan tersebut, Pemerintah Daerah akan menindaklanjutinya sesuai aturan. Namun apabila tanah tersebut diputuskan sebagai hak daerah, maka Pemkab Solok akan mengamankannya sebagai aset daerah.


Pemerintah Kabupaten Solok juga berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar