Sumbarmaju. com_Tim Opsnal Polres Agam telah mengamankan 4 ( empat ) Orang laki-laki dewasa karena di duga pelaku Tindak pidana Judi jenis KOA ( Coki ) di Jorong Malabur Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wib.
Benar pada hari Kamis , 19 Februari 2026, jam 23.00 Wib bertempat di sebuah Warung di Jorong Malabur Nagari Bawan Kec. Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Dan telah terjadi penangkapan terhadap empat orang yang masing masing bernama, WD,Sdr, Rnc, dan Er dan sedang bermainPerjudian jenis Koa (Ceki)
Yang mama berawal dari Informasi dari Masyarskat, bahwa disebuah Warung/ Kedai di lakukan permainan judi jenis Koa.
Atas informasi tersebut Tim Anggota Opsnal zsat Reskrim Polres Agam mendatangkan Warung tersebit dan didapati 4 orang yang sedang.bermain judi jenis Koa( Ceki).
Kegiatan tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhnya dan selanjutnya anggota Opsnal Satreskrim Polres Agam mengingkap dan mengamankan 4 orang tersebut.
Dan membawa ke Polres Agam guna proses lebih lanjut, dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung stuasi aman dan terkendali dengan baik.
Dengan identis para pelaku, W, 43 tahun, minang,Wiraswasta, dengan alamat diKampuang Dagang Jorong Malabur Nagari Bawan, Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.
Nama Sudirman ( S ) 55 tahun, minang, petani/ kebun, Kurao Ujung Jorong Pasa Durian Nagari Lubuak Basuang, Kec. Lubuak Basuang Kab. Agam.
Rony Candra (RC) 49 tahun, minang, buruh tani,Jorong Malabur Nagari Bawan, Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.Eridwan ( E) 49 tahun, minang, Wiraswasta
Jorong Malabur Nagari Bawan, Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.Dengannbarang bukti berupa Uang Rp150.000
Rincian ; - 3 lembar uang 50.00, 3 (tiga) buah batu domino, 3 (tiga) lakon kartu KOA,5 (lima) buah kotak kartu koa yang telah di jalin dan kartu Koa.
Dan dilaksanakan tindakan dari Kepolisian,berupa, Membawa Pelaku dan BBke Polres Agam.
Untuk melakukan Proses Penyelidikan, Memeriksa Saksi, Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. ( Syafrianto )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar