Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat kembali memanas.

Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat kembali memanas.

Redaksi

Pasbar.Sumbarmaju.com_Empat pengurus Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Kinali, Pasbar, Sumbar ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian buah sawit, meski status kepemilikan lahan masih disengketakan di Pengadilan Negeri Pasbar.

Keempatnya berinisial DI, H, A, dan S. Saat ini mereka menjalani tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pasbar.


Penetapan tersangka menuai sorotan karena objek pidana yang dipersoalkan merupakan lahan plasma yang mereka klaim sebagai hak sendiri.


Dalam konferensi pers di Rumah Makan Bernama, Jambak, Luhak Nan Duo, Sabtu (31/1/2026), kuasa hukum Mustakim, SH, MH menegaskan kliennya adalah peserta sah plasma sawit berdasarkan SK Bupati Pasbar Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007.


“Klien kami dituduh mencuri buah sawit di kebun miliknya sendiri. Padahal objek lahan masih disengketakan secara perdata. Ini jelas mengandung unsur prejudicial, sehingga proses pidana seharusnya ditangguhkan,” tegas Mustakim.


Sengketa berawal dari perjanjian kerja sama tahun 1996 antara masyarakat adat Kampung Pisang dengan PT Primatama Mulyajaya dan KUD Damai Sejahtera melalui pola kemitraan KKPA di atas lahan seluas 550 ha.


Namun, masyarakat adat menilai perjanjian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat plasma secara adil, meski tanah ulayat telah diserahkan untuk dikelola.


Kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat lahan. Dari sekitar 250 peserta plasma, hanya 18 orang yang sertifikatnya terbit sesuai ketentuan.


Salah satu sertifikat a.n Asgul (SHM No. 1213) disebut diterbitkan di atas lahan plasma Fase 2, padahal yang bersangkutan tidak tercantum sebagai anggota kelompok tani dalam SK Bupati.


Keabsahan sertifikat ini sedang diuji melalui gugatan No. 33/Pdt.G/2025/PN-Psb.


Sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memperkuat klaim masyarakat adat, diantaranya, Putusan PN Pasaman Barat No. 21/Pdt.G/2020/PN-Psb, Putusan PT Padang No. 114/PDT/2021/PT-PDG, Putusan MA No. 138 K/Pdt/2022 dan Putusan PK MA No. 307 PK/Pdt/2023.unjarnya

(Akbar koto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar