Sumbarmaju. Com, Alahan Panjang, Kab. Solok — BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Solok menyerahkan santunan jaminan kematian kepada dua warga Nagari Alahan Panjang pada Kamis (12/03/2026).
Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Wali Nagari Alahan Panjang dan disaksikan oleh perangkat nagari serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris Albusra, yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Nagari Alahan Panjang, dengan nilai santunan sebesar Rp42.610.950. Selain itu, santunan juga diserahkan kepada ahli waris Syafrianto, yang tercatat sebagai pekerja rentan di Nagari Alahan Panjang, dengan nilai santunan sebesar Rp42.000.000.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Solok, Emil, dan didampingi oleh Pj Wali Nagari Alahan Panjang Dahri, SH, bersama perangkat nagari serta anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Solok, Emil, menyampaikan bahwa santunan jaminan kematian merupakan bentuk perlindungan sosial bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Pj Wali Nagari Alahan Panjang, Dahri, SH, mengapresiasi program BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi perangkat nagari dan pekerja rentan.
Menurutnya, kehadiran program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja serta keluarga mereka apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan sosial bagi pekerja di Nagari Alahan Panjang dapat semakin luas,” ujarnya. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar