Sumbarmaju.com_Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam secara rutin melakukan razia dan penyitaan minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menjaga ketertiban umum.
Ratusan botol miras dari berbagai merek dan tuak disita dari tempat hiburan serta kafe, kemudian dimusnahkan guna memberantas penyakit masyarakat.
Berikut adalah detail kegiatan penertiban miras oleh Satpol PP Agam berdasarkan informasi dari Masyarat yang akan merusak Citra Warga Agam.
Tim Satpol PP Agam aktif menyisir kafe dan tempat yang dicurigai menjual miras, seperti di kawasan Agam, dan berhasil menyita literan tuak serta botol miras.
Operasi Pekat merupakan Razia bertujuan untuk meminimalisir penyakit masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadan atau laporan warga yang resah.
Lokasi Operasinya, Fokus razia meliputi tempat hiburan malam, cafe, dan lokasi yang melanggar surat edaran pemerintah daerah.
Dukungan Masyarakat untuk Penertiban sering kali didukung oleh aparat nagari, kecamatan, dan pihak kepolisian (Babinsa/Bhabinkamtibmas) untuk memastikan wilayah tetap kondusif.
Tindakan ini menegaskan komitmen Pemkab Agam melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman dari gangguan peredaran
Petugas menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, mulai dari warung remang-remang hingga beberapa kafe di kawasan yang meragukan.
Dinas Satpol.PP-Damkar Agam bersama unsur Forkopimda Agam, langsung musnahkan barang bukti hasil sitaan dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026.
Pemusnahan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan minuman keras jenis tuak itu dipimpin Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik-Pemerintahan Dandi Pribadi.
Dan bersama unsur Forkopimda Agam dari unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Agam, dan unsur lain digelar di depan Mako Satpol.PP Agam di kompleks Stadion Bukik Bunian, Lubuk
Basung.
Acara musnakannya pada hariSenin,(16/3/2026), dengan Pemusnahan barang bukti miras itu seperti disebutkan Fauzi, STTP,MSi, Kadinas Satpol.PP-Damkar Agam.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dimana barang bukti miras sitaan dalam berbagai operasi yang dilakukan tim gabungan Satpol.PP Agam yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan ditetapkan untuk dimusnahkan Dijelaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut.
Dan berasal dari hasil penyitaan di berbagai lokasi yang ditertibkan satuan Tibum-Tranmas Satpol.PP Agam di berbagai kecamatan, yang berkas administrasinya sudah ditetapkan dan sesuai ketentuan harus dimusnahkan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait terutama Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam dan Pengadilan Negeri Agam, dan disepakati proses pemusnahan barang bukti tindak pelanggaran penyakit masyarakat sesuai Perda No.01 tahun 2001 dan ketentuan hukum lainnya itu, “jelas Fauzi.
Sementara Dandi Pribadi, Staf Ahli Bupati Agam menyampaikan apresiasinya atas kerja optimal yang dilakukan jajaran Satpol.PP Agam bersama unsur tim gabungan penegakan hukum.
Yang sudah melakukan berbagai upaya penertiban di lapangan, termasuk penyitaan minuman keras yang dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat khususnya kalangan generasimuda.
Dandi Pribadi berharap, kedepan, penertiban yang diikuti dengan sosialisasi serta pendekatan yang lebih tajam untuk membangun kepedulian dan peran bersama warga.( Syafrianto )








Tidak ada komentar:
Posting Komentar