Sumbarmaju. Com. Koto Baru, Kab. Solok — Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok. Seorang pria berinisial RA (26) diamankan pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas di kawasan tersebut. Saat diamankan di pinggir jalan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah pelaku dan ditemukan dua paket tambahan yang disimpan dalam toples di lemari garasi.
Selain tiga paket diduga ganja, petugas juga menyita satu pak kertas papir merek Wayang serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Di hadapan saksi-saksi, RA mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar