Kabupaten Solok — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (43) berhasil diringkus saat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di depan rumah pelaku yang berada di Jorong Pasar Baru, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang. Aksi petugas yang dilakukan pada larut malam tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, salah satunya dilapisi selotip hitam, serta satu plastik klip berisi sisa pakai. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip kosong, sebuah kotak besi warna merah, satu unit handphone Android merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan di teras rumah pelaku, petugas menemukan kotak besi berisi paket sabu dan perlengkapan lainnya.
“Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kendaraan pelaku, dan ditemukan satu paket sabu tambahan di dalam jok sepeda motor,” ungkapnya.
Di hadapan petugas dan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin yang sah.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar