Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program yang diprakarsai oleh Kepala Bapenda Sumbar, H. Al Amin, S.Sos, MM ini memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor umum dalam periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Tak hanya itu, pemerintah juga menghadirkan potongan pajak yang cukup signifikan, yakni diskon 50 persen untuk angkutan barang umum serta diskon 70 persen untuk angkutan umum penumpang.
Kepala UPTD PPD Samsat Arosuka Kabupaten Solok, Andri Yunidal, SE, MM, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan umum, untuk tidak menyia-nyiakan program ini. Ini kesempatan emas untuk melunasi kewajiban dengan keringanan yang besar,” ujarnya saat ditemui di Samsat Arosuka, Selasa (07/04/2026).
Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya berdampak pada legalitas kendaraan, tetapi juga memberikan rasa aman dalam berkendara serta mendukung kelancaran usaha bagi para pelaku transportasi.
“Bayar pajak itu penting. Kendaraan jadi legal, aman digunakan di jalan, dan usaha pun bisa berjalan lancar. Ayo dunsanak, kita taat membayar pajak,” tambahnya.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor transportasi di Sumatera Barat melalui kendaraan yang tertib administrasi dan legal di jalan raya. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar