LUBUK BASUNG, Sumbarmaju.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Selasa (26/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten, anggota DPRD Agam, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam pemaparannya, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan jawaban komprehensif guna merespons berbagai pertanyaan, pendapat, dan saran yang sebelumnya telah dilayangkan oleh fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa langkah pencabutan regulasi ini bukanlah sebuah kemunduran, melainkan strategi penting demi kepatuhan hukum.
Menurut Benni Warlis, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Aturan setingkat pusat tersebut secara fundamental telah mengubah kedudukan hukum BUMNag menjadi berstatus badan hukum.
"Perubahan substansi ini berdampak luas terhadap kelembagaan, tata kelola, serta hubungan hukum, yang mana Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi," ujar Bupati Benni Warlis di hadapan forum rapat.
Lebih lanjut, Bupati juga menenangkan kekhawatiran terkait efisiensi anggaran daerah. Ia memastikan bahwa proses pencabutan regulasi ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pencabutan perda ini merupakan langkah efisien dalam jangka panjang dan tidak mempengaruhi anggaran karena dalam proses penyusunannya kita tidak menggunakan pihak ketiga," tambahnya.
Menjawab kekhawatiran fraksi mengenai potensi terhambatnya akses ataupun ruang gerak BUMNag yang saat ini tengah beroperasi, Bupati Agam memberikan garansi bahwa roda perekonomian di tingkat nagari akan tetap berputar aman.
Ia menegaskan, transisi hukum ini sama sekali tidak akan mengintervensi atau meminimalisir ruang operasional BUMNag yang sedang berjalan di lapangan.
Dengan disampaikannya jawaban bupati tersebut, tahapan pembahasan Ranperda Pencabutan Perda BUMNag ini diharapkan dapat segera berlanjut ke tingkat pembentukan regulasi yang lebih matang, demi kepastian hukum dan kemajuan ekonomi masyarakat nagari di Kabupaten Agam. ( Syafrianto )











Tidak ada komentar:
Posting Komentar