Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam, Deklarasikan Ikrar Anti HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam, Deklarasikan Ikrar Anti HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan.

Redaksi

Sumbarmaju.com— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menggelar kegiatan pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan, pada Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Lubuk Basung, Budi Suharto, dan diikuti seluruh jajaran petugas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bersih dari pelanggaran.


Pengucapan ikrar berlangsung khidmat dan turut disaksikan unsur stakeholder terkait, mulai dari aparat kepolisian, TNI hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). 


Kehadiran lintas instansi itu menjadi bentuk pengawasan sekaligus dukungan terhadap upaya Lapas Lubuk Basung dalam memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan internal.


Usai pelaksanaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan blok hunian warga binaan dan petugas gabungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap kamar dan fasilitas umum guna memastikan tidak adanya barang terlarang seperti handphone ilegal, narkoba maupun benda berbahaya lainnya.


Penggeledahan dilakukan secara teliti dan humanis, termasuk pemeriksaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.



Kalapas Lubuk Basung, Budi Suharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, handphone ilegal maupun praktik penipuan di dalam lapas.


“Jika ditemukan barang terlarang, tentu akan didata dan dimusnahkan dan Warga binaan yang terbukti memiliki atau menguasai barang tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan petugas yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.


Selain razia blok hunian, kegiatan juga dirangkai dengan tes urine mendadak terhadap warga binaan dan petugas lapas.


 Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis bersama BNN dengan pengambilan sampel secara acak, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh sampel yang diuji dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.


Hasil tes urine menunjukkan seluruh sampel negatif dan Ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan pembinaan di Lapas Lubuk Basung berjalan dengan baik,” kata Budi Suharto.


Dalam arahannya kepada warga binaan, Kalapas juga mengingatkan tentang bahaya narkotika, baik dari sisi kesehatan maupun dampak sosial.


Ia berharap para warga binaan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba selama menjalani masa pidana hingga kembali ke tengah masyarakat nantinya.


Menurutnya, kolaborasi antara Lapas, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman di Kabupaten Agam.


“Kegiatan ikrar ini sudah dua kali dilaksanakan dan kami berharap kesadaran warga binaan untuk tidak menggunakan barang terlarang semakin meningkat sehingga lingkungan lapas benar-benar bersih dari pelanggaran,” tutupnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar