Arosuka, SumbarMaju.com — Menyongsong pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026, tim gabungan Satgas Halal Kabupaten Solok bersama Kementerian Agama Kabupaten Solok dan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bergerak cepat melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan kepada pelaku usaha kuliner.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan ikonik Tugu Ayam Arosuka, Rabu (04/06), yang dikenal sebagai salah satu pusat kuliner dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Solok.
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye nasional yang digelar serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia, dalam rangka mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam kegiatan itu, tim tidak hanya memberikan sosialisasi terkait regulasi wajib halal, tetapi juga langsung membuka layanan pendampingan teknis kepada para pelaku UMKM yang ingin mengurus sertifikat halal produknya.
Pendampingan difokuskan pada percepatan proses administrasi, termasuk bagi pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Satgas Halal Kabupaten Solok menegaskan bahwa program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem produk halal di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Dedi Wandra, saat dihubungi via WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung penuh percepatan program wajib halal ini di Kabupaten Solok.
Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian penting dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan, serta daya saing produk UMKM di tengah masyarakat.
“Program ini harus kita sukseskan bersama. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual,” ujarnya.
Kasi Bimas Islam Rinaldi S.Ag juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini merupakan langkah percepatan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal tahun 2026.
Ia menyebutkan, pihaknya bersama Satgas Halal akan terus turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di pusat-pusat kuliner, mendapatkan informasi dan layanan pendampingan secara maksimal.
“Pendampingan ini kita pastikan berlanjut. Targetnya, pelaku usaha di Kabupaten Solok benar-benar siap menghadapi kewajiban halal 2026,” ungkapnya.
Dengan adanya pendampingan langsung di lapangan ini, diharapkan pelaku usaha kuliner di Kabupaten Solok semakin siap menghadapi pemberlakuan Wajib Halal 2026 secara nasional.( Yef)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar