Jon Firman Pandu Apresiasi DPRD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Resmi Disetujui

Jon Firman Pandu Apresiasi DPRD, Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Resmi Disetujui

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok – DPRD Kabupaten Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7/2026).

Rapat dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, anggota DPRD, kepala OPD, serta para camat.


Juru Bicara Bapemperda DPRD, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian sejumlah ketentuan pajak dan retribusi, standar harga satuan, serta penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak.


Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, DPRD menyatakan Ranperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan.


Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama pembahasan. Menurutnya, perubahan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.


"Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif," ujar Bupati.


Pemerintah Kabupaten Solok selanjutnya akan menyiapkan regulasi pelaksana, memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi Perda berjalan optimal. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar