Sumbsrmaju. Com, Kab. Solok - Kabupaten Solok kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sumatera Barat. Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 21.067,87 hektare sebagai komitmen nyata menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026). Momentum ini sekaligus mencatat sejarah karena mengantarkan Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan kesepakatan luasan LP2B bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota pasca terbitnya regulasi terbaru pemerintah pusat.
Kesepakatan ditandatangani Gubernur Sumatera Barat bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Dengan luas LP2B mencapai 21.067,87 hektare atau sekitar 95,02 persen dari target yang ditetapkan, Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah dengan kontribusi terbesar terhadap total luasan LP2B Sumatera Barat yang mencapai 166.635,92 hektare. Capaian ini juga mengantarkan Sumatera Barat melampaui target nasional, yakni berhasil menetapkan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah sebagai kawasan LP2B.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil proses panjang pemutakhiran data yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kesamaan data menjadi fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang dapat mengancam ketahanan pangan.
"Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen bersama untuk melindungi lahan pertanian, memberikan kepastian hukum bagi petani, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," ujar Mahyeldi.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh kepala daerah yang telah bersinergi sehingga Sumatera Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan luasan LP2B. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikan data tersebut ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki dasar hukum yang kuat.
Keberhasilan ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Solok dan Sumatera Barat dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Dengan terlindunginya lebih dari 21 ribu hektare lahan pertanian di Kabupaten Solok, diharapkan produktivitas pertanian tetap terjaga dan kesejahteraan petani semakin meningkat di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar