LGBT dalam Perspektif Islam: Kajian Al-Qur'an, Hadis, dan Pendapat Mayoritas Ulama. Refleksi atas Dinamika di Sumatera Barat. Oleh: Zendrianto,Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.(16/7/2026)

LGBT dalam Perspektif Islam: Kajian Al-Qur'an, Hadis, dan Pendapat Mayoritas Ulama. Refleksi atas Dinamika di Sumatera Barat. Oleh: Zendrianto,Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.(16/7/2026)

Redaksi

Solok SumbarMaju. Com - Perkembangan teknologi informasi dan arus globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Selain memberikan berbagai kemudahan, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan sosial yang semakin kompleks. Salah satu isu yang terus menjadi perhatian adalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).

 Di Indonesia, pembahasan mengenai LGBT tidak hanya menyangkut persoalan sosial, tetapi juga berkaitan dengan aspek agama, budaya, hukum, kesehatan, dan hak asasi manusia.


Di Provinsi Sumatera Barat, isu LGBT beberapa kali menjadi perhatian publik ketika aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah mengungkap dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan ketentuan hukum yang berlaku. Kondisi tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah.


Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Falsafah ini menempatkan ajaran Islam sebagai landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, berbagai persoalan sosial, termasuk isu LGBT, umumnya dipandang berdasarkan ajaran Islam sekaligus nilai-nilai adat Minangkabau.


Dalam perspektif Islam, istilah LGBT memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. Namun, Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth yang oleh mayoritas ulama dijadikan dasar pembahasan mengenai larangan hubungan seksual sesama jenis.


Allah Swt. berfirman:

QS. Al-A'raf ayat 80–81


وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ


Artinya:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth kepada kaumnya. (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwatmu, bukan kepada perempuan. 


Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'raf [7]: 80–81).


Allah Swt. juga berfirman:

QS. Asy-Syu'ara ayat 165–166


أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ


Artinya:

"Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan perempuan yang diciptakan Tuhanmu untuk menjadi pasanganmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara [26]: 165–166).


Sedangkan akibat dari perbuatan kaum Nabi Luth dijelaskan dalam firman Allah Swt.:


QS. Hud ayat 82–83


فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ ۝ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ ۖ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ


Artinya:

"Maka ketika keputusan Kami datang, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah, dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu. 


Siksaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim." (QS. Hud [11]: 82–83).

Selain Al-Qur'an, sejumlah hadis Nabi Muhammad saw. juga dijadikan dasar pembahasan oleh para ulama. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah:


مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ


Artinya:

"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Hadis tersebut menjadi pembahasan para ulama fikih, meskipun para ahli hadis memiliki perbedaan pendapat mengenai kualitas sanadnya. Karena itu, mayoritas ulama tetap menjadikan Al-Qur'an sebagai landasan utama dalam menetapkan hukum.


Di sisi lain, Rasulullah saw. juga mengajarkan agar dakwah dilakukan dengan kelembutan.


إِنَّ اللَّهَ رَفِيقٌ يُحِبُّ الرِّفْقَ فِي الْأَمْرِ كُلِّهِ

Artinya:

"Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam setiap urusan." (HR. Bukhari dan Muslim).


Allah Swt. juga berfirman:

QS. An-Nahl ayat 125

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُم بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Artinya:

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, pelajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik." (QS. An-Nahl [16]: 125).


Mayoritas ulama dari empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, bersepakat bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Kesepakatan tersebut didasarkan pada dalil Al-Qur'an, hadis, dan ijma' ulama.


Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat mengenai keharaman perbuatan homoseksual, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bentuk sanksi fikih terhadap pelakunya. 


Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menegaskan bahwa perbuatan kaum Nabi Luth termasuk dosa besar yang dilarang berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 


Pandangan serupa juga dijelaskan oleh Imam Al-Kasani dalam Bada'i' ash-Shana'i' (Mazhab Hanafi) dan Imam Ad-Dasuqi dalam Hasyiyah ad-Dasuqi (Mazhab Maliki).


Walaupun demikian, mayoritas ulama juga menegaskan bahwa Islam membedakan antara penilaian terhadap suatu perbuatan dengan perlakuan terhadap pelakunya. Setiap manusia tetap memiliki martabat yang harus dihormati. Oleh karena itu, dakwah, pendidikan, pembinaan, konseling, dan penguatan keluarga lebih diutamakan dibandingkan tindakan yang merendahkan atau menghakimi seseorang.


Menurut hemat penulis, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. 


Diperlukan penguatan pendidikan agama, pendidikan karakter, pembinaan keluarga, literasi digital, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Pendekatan yang mengedepankan hikmah, kasih sayang, dan akhlak mulia akan lebih efektif dalam membangun masyarakat yang religius sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.


Sebagai penutup, berdasarkan kajian Al-Qur'an, hadis, dan pendapat mayoritas ulama Ahlusunah wal Jamaah, hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. 


Namun demikian, Islam tetap mengajarkan agar umatnya menyampaikan kebenaran dengan hikmah, kelembutan, dan kasih sayang. Dengan demikian, nilai-nilai agama dapat ditegakkan tanpa mengabaikan penghormatan terhadap martabat setiap manusia, sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.( Yet Rimon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar