Limapuluh Kota, .com – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Luak 50 (Payakumbuh-Limapuluh Kota), Aspon Dedi. Dalam pesan tersebut, ia diduga meminta lawan bicaranya untuk menahan atau tidak menyetorkan uang yang berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota, kepada koordinator lapangan (korlap) sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut isi percakapan WhatsApp yang beredar antara Aspon Dedi dengan seseorang yang membahas dana tambang emas tersebut,
"Ass. ww, Unt yang akan datang mohon bantuannyo, jan disetor dulu ka riki dana media, bia kito salasaian dulu di internal kwn2 kito (Assalamu'alaikum wr. wb. Untuk yang akan datang mohon bantuannya, jangan disetor dulu ke Riki dana media, biar kita selesaikan dulu di internal kawan-kawan kita)," kata Aspon dalam pesan singkatnya.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh lawan bicaranya, "Untuk bulan depan tu nyo bg, karna bulan ini lah distor samo kawan2.. (Untuk bulan depan itu Bang, karena bulan ini sudah disetor sama kawan-kawan).""Yop," jawab Aspon singkat menanggapi balasan tersebut.
Dikutip dari sumbareksis.com, Aspon Dedi saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan keterlibatannya dalam aliran dana tambang ilegal tersebut memberikan jawaban santai. Ia berdalih bahwa posisinya sudah terlanjur basah.
"Lah Masuak Karuang Kito (Sudah Masuk Karung Kita). Dak baa doh, sebar se lah (Tidak apa-apa, sebar saja lah)," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Merespon kabar miring ini, PWI Sumatera Barat memastikan tidak akan tinggal diam. Sekretaris PWI Sumbar, Firdaus Abie, menegaskan pihaknya akan segera mengambil sikap tegas terkait viralnya percakapan yang menyeret nama Plt Ketua PWI Luak 50 tersebut.
Firdaus menyampaikan 3 poin utama sikap organisasi,
"Pertama, PWI Sumbar akan segera meminta klarifikasi dan penjelasan langsung dari yang bersangkutan. Jika nanti ditemukan indikasi pelanggaran AD/ART atau Kode Perilaku Wartawan (KPW), organisasi pasti akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," tegas Firdaus.
"Kedua, kami dari PWI Sumbar menghormati hak setiap pihak jika kasus dugaan ini nantinya dilaporkan dan dibawa ke ranah hukum," lanjutnya.
"Ketiga, saya mengimbau seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat, apalagi melibatkan diri, dalam hal-hal di luar tugas pokok dan fungsi kita sebagai jurnalis," pungkas Firdaus. (11/7/26)
Tanggapan kritis juga datang dari Ulul Azmi, ST Dt Sati Dirajo, Ketua LSM GIB (Generasi Indonesia Bersih) Kabupaten 50 Kota. Ia sangat menyayangkan kejadian tersebut jika isi percakapan yang beredar itu terbukti benar mari kita kawal bersama.
Secara hukum, apabila dugaan keterlibatan ini terbukti, oknum yang bersangkutan berpotensi menghadapi jeratan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 158 UU Minerba terkait dugaan turut serta memfasilitasi aktivitas tambang ilegal dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, tindakan tersebut juga dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aturan tersebut menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan mengharamkan praktik suap.
Namun, saat media ini mencoba melakukan konfirmasi langsung secara terpisah untuk memverifikasi kebenaran chat tersebut, Aspon Dedi belum memberikan jawaban resmi hingga berita ini diturunkan. (Agus Suprianto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar