Penyelesaian Batas Wilayah Solok–Tanah Datar Masuk Tahap Penentuan, Bupati Jon Firman Pandu Tegaskan Komitmen Ikuti Mekanisme Hukum

Penyelesaian Batas Wilayah Solok–Tanah Datar Masuk Tahap Penentuan, Bupati Jon Firman Pandu Tegaskan Komitmen Ikuti Mekanisme Hukum

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Kab. Solok - Upaya penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar memasuki babak penting. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pertemuan kedua pemerintah daerah untuk membahas penetapan batas administratif yang selama ini masih menjadi perhatian bersama.

Pertemuan yang berlangsung di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026), dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewakili Gubernur, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumbar, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta jajaran, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.


Pembahasan difokuskan pada penetapan batas wilayah administratif antara Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok, dan Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar. Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengusulkan penetapan batas sesuai Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengacu pada usulan perubahan yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.


Melalui musyawarah yang berlangsung konstruktif, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyerahkan penyelesaian penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri. Keputusan tersebut akan didukung dengan dokumen yang memuat aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta berbagai pertimbangan lainnya.


Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat dan mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif berdasarkan data, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Ia berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah pusat mampu memberikan kepastian hukum, mengakhiri polemik batas wilayah, sekaligus memperkuat tertib administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di kedua kabupaten.


Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghormati proses penyelesaian yang akan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar