Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial J.P. (37) dalam operasi yang digelar di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan Jorong Subarang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan menerapkan metode undercover buy, yakni penyamaran sebagai pembeli.
Saat terduga pelaku menghampiri petugas yang menyamar, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat penangkapan.
Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., C.H.R.S. menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy. Saat terduga pelaku mendatangi petugas yang menyamar sebagai pembeli, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket yang diduga sabu, satu paket yang diduga ganja, serta barang bukti lainnya," jelas AKP Repaldi, Jumat (17/7/2026).
Ia menegaskan, Polres Solok akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Solok.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (A.R)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar