151 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas di HUT ke-81 RI

151 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung Dapat Remisi, Dua Orang Langsung Bebas di HUT ke-81 RI

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Sijunjung – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung. Sebanyak 151 warga binaan menerima Remisi Umum, dan dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dilaksanakan melalui upacara di Lapangan Olahraga Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Senin (17/8/2026). Kegiatan tersebut juga menjadi momentum penyerahan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan.

Dari 151 penerima remisi, sebanyak 149 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara dua warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) sehingga dapat langsung bebas setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.

Kepala Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Ahmad Junaidi, A.Md, IP, SH, MM, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti pembinaan.


“Remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan,” ujarnya.


Ia berharap dua warga binaan yang memperoleh kebebasan dapat menjadikan pengalaman selama berada di lapas sebagai pelajaran berharga. Mereka diharapkan mampu kembali ke keluarga, beradaptasi dengan masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik.


Selain penyerahan remisi, jajaran Lapas Muaro Sijunjung juga menampilkan hasil pembinaan kemandirian warga binaan. Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung menerima cenderamata hasil karya WBP serta meninjau berbagai produk yang dipamerkan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Sijunjung. Penyerahan remisi menjadi bukti bahwa pembinaan di dalam lapas tidak hanya berorientasi pada masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar memiliki keterampilan dan mental untuk kembali ke tengah masyarakat.


Bagi 149 warga binaan, remisi menjadi pengurang masa hukuman. Namun bagi dua penerima RU II, 17 Agustus 2026 menjadi hari yang tak terlupakan hari ketika pintu lapas terbuka dan kesempatan kedua dimulai. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar