Agam, Sumbarmaju.com, 21 Agustus 2026 — Anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Kamis malam (20/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi lapangan mengenai dugaan peredaran ganja yang akan diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam melakukan pemantauan terhadap seorang pria yang diduga membawa narkotika.
Sekitar pukul 21.05 WIB, kendaraan yang digunakan terduga melintas di depan Masjid Al-Mukminun, Dusun Balai Bagamba, Jorong Biaro, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek. Petugas kemudian melakukan penyekatan.
Saat hendak diamankan, terduga berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan yang dikemudikannya. Namun, kendaraan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah ban depan kanan masuk ke dalam kolam. Petugas kemudian mengamankan terduga yang diketahui berinisial IS, 26 tahun.
Dari penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis ganja, termasuk paket ganja, tas, timbangan digital, telepon seluler, uang tunai, serta sejumlah dokumen.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga. Dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, kembali ditemukan 9 paket ganja yang terdiri dari 6 paket besar dan 3 paket berukuran sekitar seperempat kilogram.
Selanjutnya, Satnarkoba Polresta Bukittinggi tiba di lokasi pada Jumat dini hari (21/8/2026) dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi. Sekitar pukul 01.30 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan memiliki berat sekitar 8,30 kilogram.
Dandim 0304/Agam Letkol Inf Viko Hendrika Sandro, S.I.P., M.Si., mengapresiasi keberhasilan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Dandim menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat. Menurutnya, informasi yang diperoleh dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mencegah sekaligus mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
“Kami akan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara terukur dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait,” ujar Dandim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya ditangani Satnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses penyidikan dan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Syafrianto)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar