Babinsa Koramil 05/Tanjung Raya Sertu Ronal Yubahri Membagi Brosur Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Dengan Masyarakatb Di Wilayah Binaan

Babinsa Koramil 05/Tanjung Raya Sertu Ronal Yubahri Membagi Brosur Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Dengan Masyarakatb Di Wilayah Binaan

Redaksi

Sumbarmaju.com_Babinsa Koramil05/Tanjung Raya Sertu Ronal membagikan brosur, leaflet, mengenai larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan langkah mitigasi proaktif yang krusial. Upaya ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat memasuki musim kemarau diwilayah  pada Hari Jumat 11 September 2026.

Memberikan informasi mengenai tindakan sepele yang bisa memicu kebakaran besar, seperti membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan api sisa pembakaran tanpa pengawasan Edukasi tegas agar masyarakat dan korporasi tidak membersihkan atau membuka lahan baru dengan cara dibakar.

Menjelaskan kerugian nyata akibat karhutla, seperti kerusakan ekosistem, polusi kabut asap yang merusak kesehatan pernapasan, serta kelumpuhan aktivitas ekonomi dan transportasi Mencantumkan ancaman pidana penjara dan denda finansial yang berat bagi para pelaku pembakaran hutan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Membagikan selebaran secara langsung di pusat keramaian seperti pasar, warung kopi, atau mendatangi rumah warga guna membuka ruang dialog dan konsultasi langsung mengenai pengelolaan lahan tanpa bakar Mengajak warga bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada aparat terdekat jika melihat adanya indikasi titik api atau pelaku pembakaran liar(Syafrianto.S.Sos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar