PAYAKUMBUH, com — Pembangunan gedung shelter di kawasan Balai Kota Payakumbuh yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh menuai sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV. ATG Jaya ini tidak hanya dipertanyakan dari sisi kualitas teknis, melainkan juga mencuatkan isu benturan kepentingan (conflict of interest) menyangkut salah satu pengurus perusahaan yang diketahui aktif berprofesi sebagai jurnalis.
Berdasarkan informasi yang didapat, Komisaris CV. ATG Jaya adalah Eriwal Tanjung, S.H., yang dikenal luas sebagai jurnalis. Keterlibatan aktifnya dalam badan usaha yang menjadi rekanan pemerintah memicu kritik, karena menempatkan dirinya pada dua peran yang saling bertentangan: di satu sisi menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap kebijakan publik, di sisi lain menjadi pelaku usaha yang berkontrak dengan pemerintah.
Jek, selaku konsultan pengawas proyek, membenarkan status kepemilikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proyek ini dimenangkan oleh Eriwal Tanjung, yang bertindak sebagai komisaris dari perusahaan pelaksana tersebut.
"Eriwal yang memenangkannya, Eriwal merupakan komisaris dari CV. ATG Jaya," ucap Jek.
Polemik ini menguat setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Dari pengamatan visual, terindikasi adanya kelalaian terkait keselamatan kerja dan ketidaksesuaian tata letak struktur pembesian bangunan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (11/9/2026), Eriwal Tanjung membenarkan posisi dirinya di dalam struktur perusahaan tersebut."Benar, saya Komisaris di CV. ATG Jaya," jawabnya singkat.
Di lokasi proyek, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Sementara kita lihat pada struktur pembesian balok, jarak sengkang atau begel pada bagian tumpuan dekat kolom tampak disamaratakan dengan bagian tengah (lapangan). Padahal, secara teknis teknik sipil, bagian tumpuan wajib dipasang lebih rapat guna menahan gaya geser yang lebih besar.
Upaya media mengonfirmasi hal teknis kepada Konsultan Pengawas justru berujung pada aksi saling lempar tanggung jawab. Pihak konsultan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sikap ini dinilai mempertegas ketidaktransparanan dalam pengawasan proyek di lapangan.
Sementara itu, Eriwal Tanjung diketahui juga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada media. Langkah tersebut merupakan hak jawab yang sah dalam koridor pers, namun tidak menutup sorotan publik terkait etika profesi yang diembannya.
Aturan yang Diduga Terlanggar
Isu pelaksanaan proyek ini berkaitan erat dengan prinsip kemandirian profesi jurnalistik serta regulasi teknis konstruksi, antara lain:
1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Merangkap jabatan sebagai pengurus atau pemilik badan usaha rekanan pemerintah berpotensi merusak prinsip independensi karena adanya kepentingan finansial pribadi atas kebijakan yang seharusnya diawasi.
2. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)“Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Penyalahgunakan profesi mencakup pemanfaatan identitas, jabatan, maupun jaringan sebagai jurnalis untuk kelancaran kepentingan bisnis pribadi.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Regulasi Dewan PersWartawan wajib menghindari benturan kepentingan dan tidak memanfaatkan profesinya untuk keuntungan pribadi. Integritas pers menuntut pemisahan mutlak antara fungsi kontrol sosial dan posisi sebagai mitra transaksional pemerintah.
4. Standar Nasional Indonesia (SNI 2847:2019) tentang Beton StrukturalRegulasi teknik sipil ini mensyaratkan jarak sengkang (begel) pada area tumpuan wajib dipasang lebih rapat demi keamanan struktur bangunan terhadap risiko gaya geser. Menyamaratakan jarak begel berpotensi menurunkan kualitas dan ketahanan fisik bangunan.
5. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Setiap pelaksana proyek konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 dan memfasilitasi pekerja dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai demi menjamin keselamatan di lingkungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang dilakukan oleh awak media. (Agus Suprianto).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar