Jaga Ketertiban dan Keamanan, Agus Syahdeman Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020

Jaga Ketertiban dan Keamanan, Agus Syahdeman Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Koto Baru, Kab.  Solok – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Agus Syahdeman, SE, yang akrab disapa Angku Imam Bandaro, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang digelar di Koto Baru, Sabtu (17/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 17–18 Oktober 2026, ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami berbagai aturan yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Plt. Wali Nagari Koto Baru, Marsalina, S.Kom., menyampaikan ucapan selamat datang kepada Agus Syahdeman beserta rombongan. Ia menyambut baik kegiatan tersebut karena dinilai penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.


Dalam kesempatan itu, Agus Syahdeman, SE, yang merupakan anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 merupakan kegiatan resmi untuk menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum yang berlaku di Sumatera Barat.


Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan daerah sangat penting agar masyarakat mengetahui aturan yang harus dipatuhi serta turut berperan dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.


Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.


Sementara itu, Saiful, yang mewakili Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat sebagai narasumber, memaparkan sejumlah materi terkait penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2020.

Materi yang dibahas meliputi tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sosial, dan tertib perizinan.


Keempat aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan keteraturan di ruang publik serta mendukung kehidupan masyarakat yang aman dan harmonis.


Sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai aturan yang berkaitan dengan aktivitas sehari-hari, termasuk penggunaan fasilitas umum, pemanfaatan jalur hijau, kehidupan sosial, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.


Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan semakin meningkat. Sinergi antara DPRD, pemerintah nagari, Satpol PP, dan masyarakat pun diharapkan terus terjalin demi mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Sumatera Barat. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar