Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K dengan dihadiri oleh Bupati Agam DR. H. Andri Warman, Ketua LKAAM Kabupaten Agam Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Kabupaten Agam Drs. Edi Busti, M.M, Walinagari Se Agam Barat, perwakilan niniak mamak, tokoh masyarakat dan unsur elemen terkait lainnya.
Kegiatannya dilaksanakan pada hari, Selasa (26/07/2022) dengan tempatnnya di Aula Wibisono Polres Agam.
Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar kali ini membahas tentang penegakan hukum yang berkeadilan dan penandatanganan maklumat bersama (MoU) antara Kepala Kepolisian Resor Agam dengan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam dalam mendukung proses penyelesaian perkara pidana secara Restoratif Justice.
Kapolres Agam, menyebutkan, Restoratif Justice ini merupakan proses penyelesaian masalah ditingkat bawah yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum.
Menurutnya, Minangkabau khususnya di Agam selama ini terkenal dengan musyawarah dan mufakatnya.
“Maka sangat diharapkan permasalahan di nagari agar bisa diselesaikan di tingkat nagari, sebelum menempuh jalur hukum,” katanya.
Sebab katanya, di nagari ada unsur ninik mamak, alim ulama, Polri, TNI dan lainnya yang dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan anak nagari.
Namun ia menekankan, permasalahan yang tidak bisa di Restorative Justice adalah kasus - kasus besar seperti narkoba, pembunuhan dan kriminal lainnya yang masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap negara
“Berkaca pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari,” sebutnya.
Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, situasi kamtibmas akan berjalan dengan aman dan tertib
Bupati Agam, apresiasi kerjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM itu, karena Polri dengan ninik mamak berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Rostarative Justice ini,” sebutnya.
Dengan adanya MoU, diharapkannya permasalahan anak kemenakan cukup selesai sampai Nagari, tidak harus menempuh jalur hukum, Jika bisa diselesaikan di Nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” katanya.
Namun terangnya, tentu ada indikator permasalahan yang mana bisa dilakukan secara musyawarah mufakat, dan yang harus dilimpahkan pada pihak penegak hukum.(ANTO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar