Sumbarmaju.com,Bukittinggi Pasca Unjuk Rasa Rombongan Pedagang dan Pekerja yang tergabung dalam Persatuan Pasar Daging(Persada) Ke Kantor Dinas Pertanian Dan Pangan dan Gedung DPRD Bukittinggi Terkait Protes SOP Pemotongan Hewan Jenis Sapi Betina Produktif berujung dengan Pemeriksaan Tiga Oknum ASN yang Salah satunya Dokter Hewan oleh Penyidik Reskrim Polresta Bukittinggi.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Hendry setelah di konfirmasi Tim Media membenarkan dua orang pegawainya dan dua orang penyembelih ternak di periksa Satreskrim Polresta Bukittinggi.
" Ada dua orang Pegawai kita dan dua orang lagi sebagai Pekerja Penyembelih Sapi saat ini sedang di periksa Polresta Bukittinggi. Mereka diduga memotong ternak betina produktif, Karena dari surat keterangan hewan yang diterimanya bahwa ternak yang dipotong itu adalah ternak betina tidak produktif dan telah berusia 11 tahun yang dikeluarkan dokter hewan asal ternak tersebut"ujarnya.Rabu(14/08/2024)
Lebih Lanjut Ia Menambahkan Permasalahan surat keterangan dari dokter hewan itu datangnya terlambat kami terima. Namun Sapi yang dipotong itu menurut dokter hewan kami juga tidak produktif lagi.
" Pemerintah saat ini melindungi ternak betina agar terus berkembang dan dilarang dipotong sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2009 Junto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dalam pasal tersebut di jelaskan Memotongan ternak betina produktif bisa dipidana kurungan paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta"tegasnya.
Kadis Pertan jugamenghimbau kepada pedagang agar memenuhui Standar Operasional Prosedur (SOP). Asal usul Ternak tersebut harus jelas. Ternak yang dipotong harus dalam kondisi sehat dan jika ternak betina yang dipotong harus dilengkapi surat keterangan dari dokter hewan.
Di tempat Terpisah Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP. Ismail Bayu Setio Aji ketika ditemui di Awak Media di kantornya belum bisa memberikan keterangan
" Tunggu bentar ya, Nanti sama Pak Marjohan minta info nya" ujar Kasat.
Lebih lanjut Wartawan ini meminta informasi tindak lanjut adanya Pemeriksaan oleh SatReskrim kepada Kasi Humas Polresta Bukittinggi Ipda Pol. Marjohan melalui Pesan WA Group menjelaskan sudah Tiga Orang yang di mintai Keterangan oleh Penyidik Yakni : Kepala Rumah Potong Hewan, Petugas Pemotong Hewan dan Dokter Hewannya dari hari Rabu Kemaren (7/08/2024).(Rudal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar