Bukittinggi.Sumbarmaju.com_Maraknya Parkir Kendaraan Mobil Pribadi dan Kendaraan Motor yang berserakan di dalam Areal Terminal Type A Simpang Aur kuning menambah semrawutnya kondisi Areal yang tidak sesuai Fungsi dan Peruntukan dalam Aturan Pemerintahan.
Beberapa calon Penumpang yang menunggu Bus keberangkatan mengatakan kepada Wartawan ini tempat duduk pengunjung yang sedikit dan kurang nyaman.
" Kita bersama keluarga disini sambil menunggu bus keberangkatan ke Solok, sudah putar-putar mau cari tempat duduk di ruang tunggu, nyatanya sangat minim fasilitas di sini" ujarnya.
Hal senada juga di sampaikan beberapa Pekerja dan Agen PO bus diminta konfirmasi terkait Kurang nya Bis AKAP dan AKDP yang stand by dalam terminal, hampir rata-rata para Agen Loket menjawab kurangnya fasilitas Parkir di karenakan lahan yang semakin sempit
" kita tidak berwenang untuk mengusir Kendaraan Pribadi dan Motor yang Parkir berserakan di sini, biarlah Bis yang akan berangkat saja kita stand by kan, daripada menambah sempit lokasi Terminal, karena kondisi semacam ini sudah cukup lama" Ucap Agen Bus yang tidak ingin di sebut namanya.
Pantauan Wartawan ini di lapangan dalam beberapa hari di lokasi Areal Terminal apalagi di saat hari " balai" Rabu dan Sabtu terlihat masih banyaknya Kendaraan Roda 4 Pribadi/Plat hitam yang Parkir serta Sepeda Motor di luar Lokasi Titik Parkir yang telah di tentukan secara bebas memarkirkan Mobil Pribadi mereka berjam-jam yang di pungut biaya Parkir
Kepala Kantor Terminal Simpang Aur Kuning Syafrizon yang di hubungi Via Ponselnya terkait maraknya Parkir Mobil Plat Hitam dalam terminal hanya menjawab pihaknya sudah membuat Rambu Kendaraan Roda 4 dilarang Parkir,
" Begitulah kondisinya, upaya kita sudah melarang, tapi masih ada juga yang Parkir di dalam areal Terminal" ujarnya.
Ketika di tanyakan adanya pembiaran atas dugaan Pungutan liar Biaya Parkir di luar Titik lokasi yang sudah di sepakati dengan Pihak Kedua, Syafrizon enggan menjawab
Hal senada juga ketika di konfirmasi kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat(BPTD) kelas II Sumatera Barat Muhammad Madjid, S.Psi, Msc melalui Pesan Whaatsapp nya Terkait dugaan Pembiaran Pungli Parkir yang di lakukan anak buahnya Kepala Kantor Terminal,,sampai berita ini diturunkan belum ada statmen apapun.
Terminal Type A Simpang Aur Kota Bukittinggi berada dibawah naungan kerja BPTD Kelas II Sumatera Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Letak geografis Terminal di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dengan luas kawasan sekitar 1,254 Ha serta luas bangunan kantor dan loket kurang lebih 645 m².
Pada Januari 2016 Terminal Tipe A Simpang Aur resmi beralih status ke Kementerian Perhubungan dibawah naungan BPTD Wilayah Jambi. Pada Tahun 2017 resmi berada di bawah naungan BPTD Wilayah III Provinsi Sumatera Barat (Pada Tahun 2023 menjadi BPTD Kelas II Sumatera Barat). Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Simpang Aur memiliki jasa angkutan di terminal, zona perpindahan kedatangan penumpang, 40 Loket PO Bus.
Permenhub no.132 thn 2015 di sebutkan secara detail Pelayanan yang diberikan oleh Terminal Bus Type A memiliki wewenang melayani Kendaraan Umum Angkutan Lintas Batas Negara dan/atau Antar Kota Antar Privinsi(AKAP) yang di padukan dengan Pelayanan Angkutan Kota Dalam Provinsi(AKDP) dan/atau Angkutan Pedesaan(Angdes) .(Rudal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar