OPTIMALKAN PAD, BAPENDA AGAM GELAR RAKOR PAJAK MBLB DAN OPSEN MBLB

OPTIMALKAN PAD, BAPENDA AGAM GELAR RAKOR PAJAK MBLB DAN OPSEN MBLB

Redaksi

Sumbarmaju.com_Dalam rangka upaya optimalisasi  Pendapatan Asli Daerah PAD, Bapenda Agam  melaksanakan Rapat Koordinasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan MBLB hari Kamis 24 April 2025 di Lubuk Basung.

Acara tersebut  dihadiri oleh OPD terkait dari Propinsi yaitu Bapenda, Dinas ESDM, DPMPTSP  dan OPD dilingkungan Pemkab Agam diantaranya  Satpol  PP, DPMPTSP, Bagian Hukum dan Bagian SDA. 


Rakor ini dibuka oleh Sekda Agam Drs. Edi Busti, M.Si. Dalam sambutanya beliau menyampaikan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sangat penting dalam pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB ini.


 Untuk itu beliau  menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB dan opsen MBLB, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Kepala Bapenda Agam selaku pimpinan rapat menyampaikan tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB yang efektif dan efisien.


Beserta Dasar Hukum yang mendasarinya yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 8 Propinsi Sumbar dan Perda Nomor 1 Kabupaten Agam tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Izin, pengawasan dan tarif MBLB merupakan kewenangan pemerintah propinsi. Pajak MBLB adalah salah satu jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten yang dikenakan atas kegiatan pertambangan MBLB.


Sedangkan Opsen Pajak  MBLB  memiliki makna pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu yang ditagih oleh pemerintah  propinsi dengan dasar pengenaan opsen adalah  Pokok pajak MBLB yang dikenakan  oleh pemerintah kabupaten atas kegiatan pertambangan MBLB


Dalam rapat setiap stake holder menekankan peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten Agam dalam pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB ini. 


Selain juga dibahas  tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan pajak MBLB dan opsen MBLB, serta solusi untuk mengatasinya.


Rapat ditutup dengan melahirkan beberap kesepakatan antara lain Pertukaran Data dan Informasi  tentang  Pertambangan MBLB, Akan dibentuk Tim Terpadu  yang melibatkan 

Kabupaten dalam Pengawasan. Mensyaratkan pembayaran  pajak dalam pengurusan izin. Agam mengusulkan penambahan materi MBLB di SK Gubernur.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar