AGAM, Sumbarmaju.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam setelah diduga melakukan penipuan dengan modus pura-pura membeli emas.
NY, warga Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam, 26 April 2025.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, Minggu (27/4), mengatakan bahwa dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
Penipuan tersebut bermula pada Jumat sore, 25 April 2025. Pelaku datang menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Dengan berpura-pura hendak membeli lima emas, pelaku menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban," ujarnya.
Setelah emas diserahkan, pelaku beralasan ingin memperlihatkan barang tersebut kepada adiknya yang berada di Pasar Balai Salasa.
"Namun setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke polisi," katanya.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Dalam pemeriksaan, NY mengakui perbuatannya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Sebelumnya, pelaku telah menjual emas curiannya dan menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat NY dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar