Agam , Sumbarmaju.com — Komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Jendra Mardi alias Jen (47 tahun), seorang petani setempat.
Dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 39,11 gram, 6 plastik warna pink berisi plastik klip bening, 1 unit smartphone Samsung warna ungu muda, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna pink, 1 unit timbangan digital merek CAMRY warna hitam.
Kepada penyidik, Jendra Mardi yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari penangkapan, pengamanan barang bukti, dokumentasi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Kapolres Agam AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H.
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
"Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya.
Polres Agam berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan yang sama kaset reserse narkoba Polres Agam Iptu Herwin SH juga menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
"kepada pelaku akan kita terapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun".
Polres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar