Arosuka,SumbarMaju.Com.Proses Rasionalisasi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang sempat tertunda ,akhirnya selesai.Seluruh OPD telah melakukan rasionalisasi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan SE Menteri Dalam Negeri Nomor :900/843/SJ Tahun 2025.
Sebelum rasionalisasi anggaran sempat mengalami keterlambatan akibat adanya OPD yang belum menghentri revisi anggaran sesuai dengan petunjuk dan relugasi yang di atur dalam relugasi tersebut.
Kepala BKD Indra Gusnadi saat d konfirmasi pada Senin pagi (05/05/2025) melalui WA menyatakan bahwa memang ada sedikit keterlambatan ,ada persolan teknis terkait entri revisi di SIPD,sekarang telah ada petbaikan dari evaluasi Gubernur .Dan Alhamdulilah sekarang telah Clear dan sudah di selesaikan dan bussa cair," ungkap Indra.,dan untuk seluruh OPD sudah bisa mengajukan SPP LS untuk pencairan Gaji ASN bulan Mei tertunda.
Pada hari ini semua ,menurut Medison ,memastikan segala prosedur anggaran sesuai dengan relugasi yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat,Imbuh Medison.(YEF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar