Pemerintah Agam Kembali Memperkuat Struktur Birokrasi Dengan Melantik dan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 308 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.

Pemerintah Agam Kembali Memperkuat Struktur Birokrasi Dengan Melantik dan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 308 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.

Redaksi

Sumbarmaju.com— Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperkuat struktur birokrasi dengan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 308 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024 di Halaman Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini dirangkai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional bagi 29 PPPK guru yang dilantik lansung oleh Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt Tan Batuah.

Dalam sambutannya, Bupati Agam, Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menegaskan bahwa proses pelantikan dan pengangkatan ini bukan sekadar formalitas administratif.

Menurutnya, ini adalah bentuk nyata dari kepercayaan negara kepada para ASN untuk mengabdi secara sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


“Pengangkatan ini adalah amanah. Pemerintah Kabupaten Agam menaruh harapan besar pada Saudara semua untuk memperkuat kualitas pelayanan publik dan mempercepat reformasi birokrasi,” tegas Bupati.


Bupati juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi di era digital saat ini. ASN dituntut untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi, dan menjunjung tinggi etika profesi.


“Kita berada di era digital. Saudara harus adaptif, terus belajar, dan manfaatkan teknologi dalam bekerja,” tambahnya.


Kepada CPNS yang baru diangkat, Bupati menekankan bahwa mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah tugas, baik di lingkungan Pemkab Agam maupun ke luar daerah, selama minimal 10 tahun sejak pengangkatan.



“Kalau tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri. Ini janji pribadi kepada masyarakat dan kepada Allah SWT,” ujarnya.


Sementara bagi PPPK yang terikat perjanjian kerja selama lima tahun, Bupati menegaskan bahwa regulasi tidak mengatur mekanisme perpindahan.


Kinerja mereka akan dievaluasi setiap tahun, dan hasil evaluasi menjadi dasar keberlanjutan kontrak.


“Tunjukkan kinerja terbaik. Jangan hanya hadir secara administratif, tapi hadir secara substantif bagi masyarakat,” pesannya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Rahmi Artati, S.STP., M.Si., melaporkan bahwa total ASN yang dilantik dan menerima SK adalah sebanyak 308 orang.


Dirincinya, PPPK jabatan fungsional guru yang dilantik dan diambil sumpah berjumlah, 29 orang, CPNS yang menerima SK, 101 orang yang terdiri atas 79 tenaga teknis dan 22 tenaga kesehatan.



Sedangkan, PPPK yang menerima SK, 207 orang yakni, 29 guru dan 178 tenaga teknis.


Rahmi menjelaskan bahwa proses pengadaan ASN ini dilakukan secara terbuka dan transparan melalui portal SSCASN, dengan metode seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.


Adapun rincian formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB adalah Formasi CPNS, 125 formasi, terisi 102, kosong 23 dan Formasi PPPK terdiri, 270 formasi, terisi 207, kosong 63 akan diisi melalui seleksi tahap II.


ASN yang telah menerima SK akan ditempatkan sesuai formasi dan diharuskan mengabdi sesuai ketentuan.


Untuk CPNS, batas minimal pengabdian adalah 10 tahun tanpa perpindahan.

Sementara PPPK akan menjalani kontrak lima tahun yang bisa diperpanjang berdasarkan


Disisi lain,secara khusus, Bupati Benni Warlis berharap ASN yang baru dilantik bisa menjadi abdi negara yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab.


“Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa Saudara layak mengemban amanah ini. Mari bersama-sama kita wujudkan Agam Madani yang maju, adil, dan sejahtera,” tutup Bupati.-

(Syafrianto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar