Sumbarmaju. Com, Padang – Seluruh masyarakat yang bagi mempunyai kendaraan di Sumatera Barat dimana Pemerintah Provinsi Sumbar bersiap meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam waktu dekat. Seluruh tunggakan, denda, hingga bunga pajak akan dibebaskan sepenuhnya.
Tentang perpajakan ini merupakan kebijakan langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, untuk membantu meringankan beban rakyat dan meningkatkan kesadaran pajak secara jangka panjang, ujarnya, Senin (23/06/25).
Wakil Gubernur menyampaikan tentang pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko Ruseimy dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Vasko Ruseimy, Menegaskan Program ini tak sekadar memberi kelonggaran bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah untuk mengajak masyarakat memulai dari nol tanpa bayang-bayang masa lalu. pemutihan kali ini hanya berlaku satu kali, dan tidak akan diadakan kembali dalam waktu dekat, ujarnya.
Tentang tunggakan perpajakan tapi ini hanya berlaku satu kali. Sekarang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pemutihan pajak. Tapi tahun ini harus bayar Tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting masyarakat tidak terbebani.
Program pemutihan sempat digelar pada tahun 2022, namun dengan cakupan yang terbatas. Pemprov Sumbar mengambil langkah yang sangat berani dengan menghapus seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga tanpa batasan tahunnya.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon, memastikan kesiapan pihaknya dalam mengambil kebijakan ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun skema teknis pelaksanaan yang mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
Syefdinon, menghimbau kepada masyarakat sumbar untuk segera memanfaatkan tentang program Provinsi SumateraBarat. Karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat, sebutnya Bapenda Sumbar.
Meski bersifat pembebasan total, Pemprov Sumbar juga tengah menyiapkan sistem reward and punishment ke depan. Wajib pajak yang patuh akan mendapat berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
Kepala Bapenda Sumbar meminta program ini juga dinilai berdampak sosial positif. Dengan meringankan beban masyarakat pemerintah juga berupaya menghidupkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bapenda Sumbar menyampaikan tentang Informasi lengkap terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan program pemutihan perpajakan ini akan segera diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dalam waktu dekat tahun 2025 ini. (A.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar