Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison Menyampaikan Nota Ranperda Perubahan Tahun Anggaran 2025

Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison Menyampaikan Nota Ranperda Perubahan Tahun Anggaran 2025

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Arosuka, Kab. Solok – Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, mewakili Bupati Solok menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Solok, Jum'at (11/07/25) tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD Armen Plani, para anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Solok. 


Sekda Medison menyampaikan penjelasan Bupati Solok mengenai substansi dan urgensi perubahan Ranperda tahun anggaran 2025 yang bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah.


"Perubahan Ranperda ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan efektif dan efisien, mendukung program-program prioritas pemerintah Kabupaten Solok," ujar Medison.


Sekda Medison mengungkapkan bahwa Perubahan APBD ini tetap berpedoman kepada prinsip kehati-hatian dan transparasi serta akuntabilitas dan mendukung pelaksanaan program prioritas daerah serta perbaikan layanan publik.


Dengan adanya Ranperda perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta mempercepat realisasi pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.


Secara ringkas Sekda ,menyampaikan gambaran keuangan APBD Perubahan tahun Angaran 2025 : secara keseluruhan pendapatan daerah yang semula sebesar Rp.1.346.109.035.955,- mengalami perubahan menjadi Rp.1.296.872.828.672 atau berkurang sebesar Rp.49.236.207.283,- yang disebabkan oleh beberapa hal seperti turunya pendapatan tranfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 86.958.023.890.-


Rapat paripurna diakhiri dengan menyepakati waktu dan tempat pembahasan lebih lanjut oleh DPRD sebelum Ranperda perubahan ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar