Sumbarmaju.com—Pemerintah Kabupaten Agam diwakili Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Hamdi, ikuti Rapat Koordinasi Penertiban dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat Tahun 2025 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/7/2025), dari Ruang Rapat Bupati Agam.
Rakor tersebut dipimpin Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah IV, Iwan Lesmana, dan diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam upaya penertiban dan penyelamatan aset milik negara, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah aset daerah serta pengamanan aset yang berpotensi sengketa atau dikuasai pihak lain.
Dalam arahannya, Iwan Lesmana menekankan pentingnya keseriusan kepala daerah dalam menata aset secara profesional dan akuntabel agar tidak menimbulkan kerugian negara di masa mendatang.
Ia juga mendorong pemerintah daerah agar aktif berkoordinasi dengan stekholder terkait dalam proses penyelamatan aset.
Sementara plt.Asisten III Setda Agam, Hamdi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam mendukung penuh langkah-langkah yang disarankan KPK, termasuk percepatan sertifikasi aset tanah dan penertiban aset bermasalah.
Ia juga mengarahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap pendataan aset milik daerah, serta mengintensifkan langkah percepatan sertifikasi aset sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
“Melalui rakor ini, kami semakin mendapatkan kejelasan arah dan strategi dalam penyelamatan aset, serta pentingnya kerja sama lintas sektor demi menjaga aset daerah sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah yang transparan dan akuntabel,” ujar Hamdi.
Pemkab Agam, tambahnya, akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan langkah konkret, termasuk koordinasi lebih intensif bersama stekholder dan lembaga penegak hukum terkait guna memastikan perlindungan atas aset milik daerah.
(Syafrianto.S.Sos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar