Penangkapan diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis ganja.

Penangkapan diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis ganja.

Redaksi

SAT RESNARKOBA POLRES AGAM, Sumbarmaju.com_Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis ganja.

Bertempat di kebun sawit PT.AMP 1 Block I C AMP 1 Pase 1 Kenagarian Salareh aia Barat Jorong Koto Padang Koto Marapak Barat Kec. Palrmbayan Kab. Agam, Jumat 25 Juli 2025 sekira jam 21.30 WIB.


Terduga pelaku Pgl. PE (27), Caniago, Petani/Pekebun, Padang Koto Marapak Jorong Padang Koto Marapak Timur Kenagarian Salareh aia Barat Kec. palembayan Kab. Agam dengan Barang Bukti :

⁃ 1 (satu) paket narkotika diduga gol l jenis ganja di bungkus plastik warna bening.

  - 1 (satu) buah korek api gas warna biru.

  - 1 (satu) set kertas papir merek ROYO

  - 1 (satu) helai celana pendek olahraga warna hitam


Berawal dari informasi Satpam PT. AMP bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di kebun sawit PT.AMP 1 Block I C AMP 1 Pase 1 Kenagarian Salareh aia Barat Jorong Koto Padang Koto Marapak Barat Kec. Plambayan Kab. Agam yang mana sebelumnya diamankan 1 (satu) orang laki-laki oleh Satpam PT. AMP yang hendak mengambil brondolan sawit dan Satpam menghubungi kepada pihak Satresnarkoba Polres Agam untuk melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut pada pukul 23.20 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam sampai di TKP.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga gol l jenis ganja di bungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) set kertas papir merek ROYO didalam saku depan sebelah kiri 1 (satu) helai celana pendek olahraga warna hitam yang dipakai tersangka.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Agam  untuk penyidikan lebih lanjut( Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar