Satlantas Polres Pasaman Barat lakukan penindakan pelanggar lalu lintas

Satlantas Polres Pasaman Barat lakukan penindakan pelanggar lalu lintas

Redaksi

Sumbarmaju,com_Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti bersama Kanit Gakkum Ipda Holpi saat melakukan razia pada Operasi Patuh Singgalang 2025 di Simpang Empat, Sabtu (19/7/2025).Humas Polres Pasaman Barat. (Penindakan pelanggar lalu lintas) Sabtu, 19 Juli 2025 10:18 WIB

Simpang Empat  Sumbarmaju.COM Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) selain melakukan edukasi tertib lalu lintas juga diikuti dengan penindakan bagi pengemudi yang melanggar selama Operasi Patuh Singgalang 2025.


Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Rina Aryanti di Simpang Empat, Sabtu, mengatakan kurangnya kesadaran masyarakat dalam mentaati rambu-rambu lalu lintas dapat menyebabkan berbagai masalah seperti kemacetan dan risiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.


"Pelanggaran lalu lintas juga berdampak kepada kurangnya rasa aman selama berkendara di jalan raya, bahkan bisa memicu konflik antar sesama pengguna jalan," ucapnya.


Sebagai upaya dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Pasaman Barat terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat.


"Sosialisasi dilakukan secara langsung serta melalui pemasangan spanduk, baliho, penyebaran leaflet, pembagian stiker kepada pengguna jalan, media cetak, daring, elektronik dan media sosial," sebutnya.


Pihaknya juga melaksanakan kegiatan Polisi sahabat anak di Taman Kanak-Kanak (TK) Al-Faras Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, dengan memberikan pemaparan tentang tertib dalam berlalu lintas.




"Pengenalan tentang rambu-rambu lalu lintas juga diberikan kepada anak-anak usia dini, sehingga membentuk kesadaran keselamatan berlalu lintas sejak usia dini," ungkapnya.


Dijelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Pasaman Barat melakukan penindakan dengan tilang manual sebanyak 60 berkas dengan rincian yaitu kendaraan bermotor roda enam sebanyak dua unit, roda empat dua unit dan roda dua delapan unit.


"Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A sebanyak delapan berkas, SIM C enam berkas, SIM B I dua berkas, SIM B II satu berkas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 30 berkas dan briva tilang satu berkas," jelasnya.


Operasi Patuh Singgalang tahun 2025 dilaksanakan sejak 14 sampai 27 Juli 2025, dengan tujuh prioritas sasaran pelanggaran.


Tujuh sasaran itu adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), kendaraan yang menggunakan knalpot racing (brong) dan kendaraan yang menggunakan nomor polisi (nopol) palsu


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti bersama Kanit Gakkum Ipda Holpi saat melakukan razia pada Operasi Patuh Singgalang 2025 di Simpang Empat, Sabtu (19/7/2025).Humas Polres Pasaman Barat.(Aprima akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar