SATNARKORBA, Polres Agam, Penangkapan terhadap 1 (satu) orang ABH (Anak berhadapan dengan hukum) yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis Sabu.

SATNARKORBA, Polres Agam, Penangkapan terhadap 1 (satu) orang ABH (Anak berhadapan dengan hukum) yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis Sabu.

Redaksi

POLRES AGAM,Sumbarmaju.com _SATNARKORBA Penangkapan terhadap 1 (satu) orang ABH (Anak berhadapan dengan hukum) yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis Sabu.

Bertempat di tepi Jalan Hilir Pasar Batu Kambiang Jorong Pasar Batu Kambiang Kenagarian Batu Kambiang Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, Kamis 24 Juli 2025, Pgl RF, 17 Thn, Tidak Bekerja, Beralamat Kampung Koto Jorong Balai Badak Kenagarian Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam 

Dengan Barang Bukti 6 (enam) paket narkotika gol l jenis shabu di bungkus plastik warna bening, 1 (satu) unit smatrphone merk Vivo warna biru, 4 (empat) buah plastik klip warna bening, (satu) helai celana katun pendek merak king express warna hitam. 

Berawal dari informasi  masyarakat di Pasar Batu Kambing Jorong Pasar Batu Kambiang Kenagarian Batu Kambiang Kec. Ampek Nagari Kab. Agam Provinsi Sumatera barat sering terjadi tempat penyalahgunaan narkotika dan salah satu anggota melakukan under cover buy di Pasar Batu Kambing Jorong Pasar Batu Kambiang Kenagarian Batu Kambiang Kec. Ampek Nagari Kab. Agam Provinsi Sumatera barat. 


Kemudian anggota Sat resnarkoba Polres agam melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 pukul 21.00 WIB. Personil Sat resnarkona Polres agam berhasil menangkap dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) di temukan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisikan 5 (lima) paket narkotika di duga jenis shabu di dalam saku celana ABH (Anak Berhadap Dengan Hukum) , 3 (tiga) buah plastik klip warna bening ditemukan didalam saku depan sabelah kanan 1 (satu) helai celana katun pendek merak king express warna hitam yang dipakai ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) dilanjutkan penggeledahan tempat ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) diamankan ditemukan lagi 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening terletak diatas pondasi dan 1 (satu) buah unit smatrphone merek Vivo warna biru yang terletak di atas tanah. 


Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.


Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar