Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Solok: Transparansi dan Profesionalisme Dipertaruhkan

Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Solok: Transparansi dan Profesionalisme Dipertaruhkan

Redaksi

Solok – SumbarMaju.Com – Pemerintah Kabupaten Solok menggelar Uji Kompetensi (Jobfit) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada 28–29 Agustus 2025. Kegiatan berlangsung di Ruangan Sekretariat Daerah Kantor Bupati Solok, dengan melibatkan tim seleksi independen yang diketuai Drs. Bustamar, MM.

Pelaksanaan Jobfit ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan resmi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.26/4196/OTDA tertanggal 21 Juli 2025, serta surat dari Badan Kepegawaian Negara Nomor: 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025. Dua payung hukum ini menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan Pemkab Solok berada dalam jalur aturan yang jelas.


Menurut keterangan pejabat di BKPSDM Kabupaten Solok, uji kompetensi dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama, para peserta diwajibkan menulis makalah terkait visi, misi, serta gagasan strategis sesuai bidang tugas masing-masing. Hari kedua dilanjutkan dengan wawancara mendalam, untuk menggali kapasitas manajerial, kepemimpinan, serta integritas pejabat yang bersangkutan.


“Jobfit ini bukan sekadar formalitas. Semua tahapan dijalankan sesuai regulasi, agar hasilnya benar-benar mencerminkan kompetensi dan profesionalisme ASN kita. Kami berharap tidak ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu, lalu mencoba mendiskreditkan pihak lain. Yang terpenting, mari kita jaga kondusivitas agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas salah seorang sumber resmi di BKPSDM.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 10, pelaksanaan uji kompetensi adalah wujud penerapan sistem merit. Artinya, promosi, mutasi, maupun rotasi pejabat bukan ditentukan oleh kedekatan personal, melainkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah pusat.


Selain itu, sesuai aturan terbaru, rekomendasi mutasi pejabat eselon II kini menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, kewenangan ini berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun lembaga tersebut telah resmi dibubarkan.


Dengan adanya perubahan regulasi, transparansi dalam pengelolaan jabatan ASN di tingkat daerah semakin dituntut. Bupati Solok nantinya akan menerima rekomendasi dari tim seleksi untuk dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi dan penempatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Solok.


Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Solok untuk memastikan roda birokrasi dijalankan oleh pejabat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas. Harapannya, hasil dari proses ini mampu menghadirkan sosok-sosok aparatur yang siap mengabdi sepenuh hati, serta menjawab kebutuhan masyarakat dengan pelayanan publik yang semakin prima.(Yef)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar