LSM GIB Soroti Dugaan Penggunaan Ganda Mobil Dinas Ketua DPRD Limapuluh Kota

LSM GIB Soroti Dugaan Penggunaan Ganda Mobil Dinas Ketua DPRD Limapuluh Kota

Redaksi

Limapuluh Kota, Sumbarmaju.com– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ketidakpatuhan penggunaan kendaraan dinas yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Hingga 1 Mei 2026, terlihat bahwa Ketua DPRD masih menggunakan kendaraan dinas lama berjenis Toyota Fortuner bernomor polisi BA 3 C, padahal secara administrasi kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak lagi digunakan dan harus dikembalikan.

 


Hal ini terungkap saat pertemuan antara perwakilan LSM GIB dengan Ketua DPRD Doni Ikhlas pada Jumat (1/5/2026). Dewan Penasehat LSM GIB, Khairul Apid, menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut ia melihat secara langsung Ketua DPRD masih menggunakan kendaraan lama tersebut, meski sudah ada surat pernyataan dari Sekretariat DPRD yang mewajibkan pengembaliannya.

 

Berdasarkan Surat Pernyataan Nomor 050/642/Set-Dprd-LK/XII-2025 yang diterbitkan pada akhir tahun 2025, kendaraan operasional Toyota Fortuner tersebut seharusnya sudah dikembalikan dan tidak lagi dioperasikan oleh pimpinan dewan sejak awal tahun ini. Sebagai gantinya, Ketua DPRD sudah difasilitasi kendaraan dinas baru berjenis Toyota Camry.

 

"Seharusnya sejak 1 Januari 2026, Ketua DPRD sudah sepenuhnya menggunakan mobil dinas yang baru. Namun dalam pertemuan tadi, ia masih menggunakan mobil Fortuner tersebut. Kami mempertanyakan alasan kendaraan lama itu belum diserahkan kembali ke Sekretariat DPRD sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," tegas Khairul Apid.

 

Tidak hanya masalah penggunaan dua kendaraan sekaligus, LSM GIB juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara yang dapat timbul. Kedua jenis kendaraan tersebut memiliki spesifikasi kebutuhan bahan bakar yang berbeda. Toyota Fortuner membutuhkan bahan bakar jenis Dexlite, sedangkan Toyota Camry menggunakan Pertamax. Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait kebenaran dan keterbukaan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan bahan bakar minyak.

 

"Jangan sampai ada kecurangan dalam pencatatan laporan. Jika kenyataannya yang dipakai adalah mobil Fortuner, namun yang dicatat dan dipertanggungjawabkan adalah penggunaan bahan bakar untuk mobil Camry, atau bahkan membebankan biaya untuk kedua kendaraan sekaligus, hal ini jelas merugikan keuangan negara. Kami meminta aparat penegak hukum segera memeriksa seluruh dokumen administrasi dan penggunaan nyata di lapangan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," lanjutnya.

 

Selain itu, Sekjen DPP LSM GIB, Jonrisman Dt Putih juga mempertanyakan keberadaan kendaraan dinas baru yang seharusnya digunakan. "Kami sudah memeriksa lokasi parkir di lingkungan kantor DPRD, namun tidak menemukan keberadaan mobil Toyota Camry itu. Di mana sebenarnya kendaraan tersebut disimpan dan digunakan?" tanyanya.

 

Jika dugaan yang disampaikan ini terbukti benar, maka terdapat sejumlah peraturan yang dilanggar, antara lain:

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 13 menyebutkan bahwa pimpinan dewan berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas jabatan. Namun ketentuan ini juga menegaskan, setiap pejabat hanya berhak menggunakan satu kendaraan dinas yang melekat pada jabatannya. Jika sudah disediakan kendaraan dinas baru, maka fasilitas kendaraan sebelumnya harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan lagi.

 

Kemudian sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh kendaraan dinas merupakan aset milik daerah. Apabila sudah ada surat penetapan bahwa kendaraan lama tidak lagi digunakan dan harus dikembalikan, maka aset tersebut wajib diserahkan kembali ke pengelola barang milik daerah untuk dikelola lebih lanjut, baik itu dialihfungsikan maupun dilelang. Penggunaan kendaraan yang sudah dicabut status operasionalnya merupakan tindakan yang tidak sesuai peraturan.

 

Dari sisi hukum pidana, tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada pemalsuan atau ketidakbenaran dalam laporan penggunaan dana, maka hal itu masuk dalam cakupan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

 

Selain itu, penyimpanan dan penggunaan dua kendaraan sekaligus juga bertentangan dengan prinsip kepatutan dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pengadaan kendaraan baru memang dimaksudkan untuk menggantikan kendaraan lama, sehingga membiarkan kedua kendaraan tetap digunakan hanya akan menimbulkan pemborosan biaya perawatan dan pembelian bahan bakar.(A$).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar