Ridwan Dt Tumbijo, Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Sosialisasi kan Perda Nomor 3 th 2023.

Ridwan Dt Tumbijo, Sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Sosialisasi kan Perda Nomor 3 th 2023.

Redaksi

Sumbarmaju.com– Ridwan Dt Tumbijo laksanakan sosialisasi peraturan daerah no 3 tahun 2023 tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan yang diselenggarakan di Padang Tongga lubuk basung kabupaten agam provinsi sumatera barat.

Kegiatan tersebut dihadiri peserta lebih kurang 200 orang dengan semangat dan antosiasnya oleh Ridwan Dt Tumbijo bersama masyarakatnya yang hadir pada hari minggu, (26/10/2025).

Awalnya penyampaian kata sambutan  dari Walinagari Manggopoh, kita bantu Pak Dprd kita ini untuk bisa terbantu wilayah kita ini ujarnya.

Kemudia juga disampaikan acara pembukaa dari Ridwan Dt.Tumbijo sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut di komisi II di bidang pertanian , perkebunan , kelautan , perikanan , dan koperindag , yang juga alat kelengkapan daerah.

Bahwa ada 8 Opd yang bermitra dengan Ridwan Dt Tumbijo pada hari ini amanah sesuai dengan musyawara di Propinsi ada 65 orang Anggota Dprd dipulangkan ka Dapil, dapil Agam dan Bukittinggi dperintahkan untuk mensosialisasikan Perda.

Bahwa perda yang sedang disahkan oleh Pemerintah Sumatera Barat , karena saya wajib mensosialisasikan Perda yang tetang kehutanan Sosial waktu kita laksanakan dihotel sakura.

Dengann 3 prode telah mensosialisasikan Perda dan selalu kita efaluasi biasanya kita undang perkecamatan dan wilayah karena dapil kita Kabupaten Agam dan untuk sosialisasi saya langsung perNagari dan kemaren kita laksanakan di Nagari Kampung Tangah.

Waktu acara di Nagari Kampung Tangah kita undang seluruh eleman masyarakat, nagari, kerapatan adat, jorong dan kader kader serta tokoh masyarakat diNagari.

Dan wajib kita melaksanakan kegiatan ini di Padang Tongga disamping ini ada amana bagi anggota Dprd ini berupa kegiatan Reses dan Reses ini merupakan menjemput aspirasi dari masyarakat sekitarnya.

Kalau sekarang menjelaskan Perda Perda yang ada di Propinsi Sumatera Barat, khususnya untuk mengambil perda no.3 tahun 2023 ini untuk unggulan Sumaterat Barat, bahwa bagaimana masyarakat tersebut bisa dilindungi.

Termasuk dari turunan Perda ini adalah untuk perlindungi petani kita dan perusahaan dan dengan Satgas yang telah dibentuk dan Perusahaan dengan berjalan lancar.

Kemudian disampaikan juga bahwa acara ini juga dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumater Barat.

Dalam kegiatan tersebut yang hadir pada acara pertemuannya, antara lain , Wali Nagari Manggopoh Lubuk Basung, beserta perangkatnya, KAN  , tokoh masyarakat , serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Ridwan Dt.Tumbijo, sebagai anggota Dprd Prop.Sumatera Barat, memaparkan bahwa kelapa sawit dan komoditas unggulan lainnya, sangat penting sebagai sumber lapangan pekerjaan. 

Ridwan Dt Tumbijo sebagai Anggota DPRD Provinsi, ia bersama anggota lainnya bertugas menyampaikan pesan pemerintah kepada masyarakat agar memahami Perda ini dan mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pihak terkait.

Dan bagaimana sistimnya daerah mensejahterakan masyarakat khususnya petani perkebunan untuk mendukung lebih maju kedepannya.


Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas karet, kakao, gambir, dan kelapa sawit serta yang lainnya. 

Tujuan utamanya adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling memperkuat antara pekebunan, pedagang, dan pengusaha. 

Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2023 ini bertujuan mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas tersebut.

Ridwan Dt Tumbijo Pada kesempatan ini sampaikan bahwa ,Kami sebagai anggota DPRD Sumatera Barat, menjalankan fungsi pengawasan dengan mendampingi dan mencarikan solusi. 

Pada tahun 2025, DPRD Provinsi akan fokus sekali memastikan pelaksanaan Perda ini dan kami berkomitmen untuk mendukung tidak hanya para petani, tetapi juga menarik minat investor,” ujarnya.

Ridwan Dt.tumbijo sebagai anggota Dprd Prop.Sumatera Barat, mengapresiasi sekali antusiasme stakeholder terkait dalam menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2023.


Ridwan Dt.Tumbijo, Ia berharap masyarakat, khususnya petani kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan sawit, Seperti yang kita ketahui, DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten Agam, khususnya lubuk basung perlu mendukung langkah ini.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan berbagai kegiatan yaitu di sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi .

Ridwan Dt Tumbijo  juga Mengucapkan terima kasih kepada para tamu dan para undangan yang telah hadir untuk mendukung program ini.(Syafrianto)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar