Solok.SumbarMaju.com —Anggota DPRD Sumatera Barat, Agus Syahdeman, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam sosialisasi yang digelar di Istana Kolam Renang ASD, Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok (26/10/2025), Agus mengingatkan bahwa hak-hak pekerja tidak boleh hanya menjadi wacana di atas kertas.
“Perda ini lahir untuk melindungi pekerja. Tapi jika masyarakat tidak tahu isinya, maka perlindungan itu tidak akan pernah dirasakan,” tegas Agus di hadapan ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Srikandi Pemuda Pancasila, Celoteh Minang Kabau, Kader Nagari Talang, KNPI Kota Solok, Mantan Uda-Uni Kota Solok, Miss Sumatera Barat 2025, serta kelompok yasinan dan olahraga. Acara diawali dengan senam bersama yang dipandu Ketua ULD Sumbar, Vivi, bersama Riri dan timnya, sebagai simbol kebersamaan dan inklusi sosial.
Dalam paparannya, Agus Syahdeman menyoroti lemahnya pemahaman sebagian pekerja terhadap hak-hak dasar mereka, seperti jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kontrak yang layak. Ia menegaskan, kesadaran masyarakat menjadi kunci agar perda ini tidak berhenti di ruang rapat, tapi hidup di lapangan. “Ketika masyarakat tahu haknya, maka pelanggaran akan berkurang, dan keadilan kerja bisa ditegakkan,” ujarnya.
Agus juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menerapkan prinsip keadilan ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi tanpa komitmen pelaksana hanya akan melahirkan ketimpangan baru. “Kita tidak kekurangan aturan, yang kurang adalah keberanian menjalankannya,” katanya lantang.
Selain berbicara tentang regulasi, Agus juga mengingatkan pentingnya pelatihan dan pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing di era modern. Ia menilai, Perda Ketenagakerjaan harus menjadi dasar untuk memperkuat SDM daerah dan membuka peluang kerja baru yang produktif.
Sementara itu, Ketua ULD Sumbar, Vivi, dalam kesempatan yang sama menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di dunia kerja. “Peluang kerja harus terbuka untuk semua, tanpa diskriminasi,” ujarnya singkat namun kuat.
Menutup kegiatan, Agus Syahdeman mengajak seluruh peserta menjadi bagian dari pengawasan sosial terhadap pelaksanaan perda. “Aturan ini dibuat untuk rakyat, maka rakyat juga harus ikut menjaganya. Kalau kita diam, maka hak-hak itu akan hilang perlahan,” ucapnya. ( Yef )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar