Unit Intel Kodim 0304/Agam Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Bukittinggi

Unit Intel Kodim 0304/Agam Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Bukittinggi

Redaksi

Sumbarmaju.com_Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Senin (03/11/2025)

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Jalan Manggis Ganting. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin, 3 November 2025, personel Unit Intel Kodim 0304/Agam melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial J (57 tahun), berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Manggis Ganting.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram, dan Ganja kering seberat 5,54 gram.

Dalam pemeriksaan awal, terduga J mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RS, yang berdomisili di daerah Garegeh, Kota Bukittinggi.

Sekitar pukul 14.50 WIB, Danunit Intel Kodim 0304/Agam Letda Czi Asmanto berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Nofridal untuk melaporkan hasil penangkapan. Berdasarkan perintah Kasat Narkoba, Kasubnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Bukittinggi Aiptu JPL. Tobing bersama lima anggota mendatangi Kodim 0304/Agam guna melakukan pemeriksaan singkat dan serah terima tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi: Jorong Sungai Tampang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.


Dalam kegiatan tersebut ditemukan barang bukti tambahan, disaksikan oleh warga setempat Rudi (50) dan Wahyu (29) serta personel Kodim 0304/Agam.


Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, tersangka Januardi beserta seluruh barang bukti diserahkan dalam keadaan sehat kepada Satresnarkoba Polresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut.


Disisi lain Dandim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P. menyampaikan apresiasi kepada personel Unit Intel yang telah bertindak cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“TNI, khususnya Kodim 0304/Agam, akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah teritorial kami,” tegas Dandim.


Beliau juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.


“Peran serta masyarakat sangat penting. Dengan adanya informasi dari warga, kita bisa bergerak cepat untuk menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar