Dua Pemuda Diamankan, Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Ganja di Selayo

Dua Pemuda Diamankan, Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Ganja di Selayo

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Selayo, Kab. Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan pertama dilakukan di pinggir jalan kawasan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Marcellino Rinaldi (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Halaban, Nagari Koto Baru.


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening, sedotan dari pipet, plastik klip, serta satu unit handphone. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp50 ribu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, Agil Pratama (22). Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke Kota Solok.


Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan Agil Pratama di depan Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dari tangan pelaku kedua, petugas menyita satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.


Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.


Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, serta perlengkapan lainnya.


Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.


Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Solok menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Solok. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar