Dugaan Pungli Di Pasar Palupuh.' Juru Pungut Tanpa Surat Tugas & Tidak Ada Laporan Keuangan

Dugaan Pungli Di Pasar Palupuh.' Juru Pungut Tanpa Surat Tugas & Tidak Ada Laporan Keuangan

Redaksi

Agam Sumbar_Munculnya berita di Kecamatan Palupuh Kab.Agam, beberapa minggu belakangan ini mengenai kondisi Pasar Palupuh. Pasar ini beraktivitas setiap hari Selasa,  mulai pukul 07.30 WIB Pagai sampai pukul 15.00 WIB

Untuk memberikan gambaran tentang sebagian kondisi Pasar Palupuh, Awak media mendapatkan Informasi dari beberapa pedagang sebagai berikut.' 


Salah seorang pedagang sayuran dan bumbu dapur asal Nan Limo, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan langsung ke awak media.' Sewa lapak Rp. 30.000 perbulan ditambah kutipan kebersihan  Rp.2000.' Jelasnya 

Kemudian dua ibu-ibu pedagang kain, yang juga tidak mau disebutkan namanya menyampaikan.' sewa lapak Rp. 30.000 perbulan, adalagi kutipan kebersihan Rp. 2.000


Selanjutnya pedagang tahu menyampaikan, uang kutipan sebesar Rp.4.000 tiap hari Selasa tapi tidak karcis.


Salah satu pedagang ikan kering juga menjelaskan.' Dikutip Rp. 45.000 perbulan, tapi juga tidak bersedia disebutkan namanya. 


Seorang pedagang  penjual lado & bumbu dapur yang diwawancarai awak media, tapi tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan.' 'Yang manarima uang kutipan AH alias H, katanya.


Waktu mulai  berdagang dulu bayar Rp. 200.000, tidak ada kwitansi tapi dicatat dibuku saja, selanjutnya bayar perbulan Rp. 15.000 tidak ada kwitansi tapi dicatat dibuku  saja, lalu bayar karcis kebersihan Rp. 2000 tiap hari selasa, ada bukti karcis.' Jelasnya.


Lebih lanjut pedagang ini memaparkan.' Pedagang atau penyewa lapak yang 4 kali berturut turut atau satu bulan lebih tidak bukak lapak atau tidak berjualan, diputus atau diganti dengan pedagang yang baru, dan bayar kembali Rp.200.000.' Ujarnya 


Setiap pedagang baru yang bersedia membayar uang awal Rp. 200.000 prosedurnya : diminta Foto KTP, membayar Rp.200.000 dengan dicatat dibuku yang dipegang Hen tersebut, tapi tidak ada kwitansi, lalu ditentukan & disepakati lokasi lapak yang mau dipakai. Selanjutnya membayar Rp.15.000 tiap bulan dan membayar Rp.2000 untuk kebersihan.' Tutupnya beliau.


Nyiak S. Dt. Bandaharo ketika dihubungi awak media via WhatsApp, menjelaskan.'

Kalo benar Juru Pungut bekerja tanpa Surat Tugas di Pasar,  ini jelas pelanggaran yang tidak bisa diterima. 


Mengutip pungutan di Pasar harus ada legalitasnya harus ada Surat Tugasnya. Kalo tidak ini berpotensi dugaan Pungutan Liar (PUNGLI).


Ditambah lagi, kalo memang benar dugaan uang yang dikutip dalam jumlah yang berbeda-bada dan tidak ada kwitansi, tidak ada catatan pembukuan yang jelas dan tidak ada laporan keuangan. Ini tidak bisa dibiarkan berlarut - Larut. Jelas Nyiak Naro.' mengakhiri komentarnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar