Kapolres Agam, Laporan Kegiatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba.

Kapolres Agam, Laporan Kegiatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba.

Redaksi

Agam Sumbar_ Melaporkan telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu ) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika gol l bukan tanaman diduga  jenis Shabu.

Dengan dasar-LP/A/17/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba / Polres Agam  / Polda Sumbar, tanggal 21 April 2026.

Di Tepi Jalan Batu Kambing Jorong Pasar Batu Kambing Kenagarian Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, pada hari Selasa tgl 21 April 2026 sekira pukul 18.25 WIB.

Dengan identitas, nama DEDET SATRIA Pgl PALO 38 Thn, suku Piliang/Minang, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jorong Pasar Batu Kambing Kenagarian Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam

 

Dengan barang bukti, 45 ( Empat Puluh Lima) paket narkotika gol 1 di duga jenis shabu yang di bungkus plastik klip warna bening.


1 ( satu ) buah palstik klip warna bening.1 (satu ) unit smartphone merk oppo warna merah maron,1 ( satu ) buah pipet plastik warna bening ( sendok ).


1 ( satu ) buah kotak Permen merk Hapydent warna putih.Uang tunai sejumlah Rp.850.000,-(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar.


Dengan kronologis Penangkapan, benar pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 18.25 WIB bertempat di tepi Jalan Batu Kambing Jorong Pasar Batu Kambing Kenagarian Batu Kambing Kec. Ampek Nagari Kab. Agam.


Anggota opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa di duga penyalahgunaan Narkotika gol 1 jenis shabu.


Anggota Satresnarkoba Polres Agam menghubungi saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terlapor, Selanjutnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penggeledahan badan/pakaian ditemukan barang bukti  1 (satu ) unit smartphone merk oppo warna merah maron didalam saku depan sebelah kiri.


Dan Uang tunai sejumlah Rp.850.000,-(Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,- sebanyak 5 (lima) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar didalam saku belakang sebelah kiri.



 Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 ( satu ) buah kotak Permen merk Hapydent warna putih berisikan 39 (tiga puluh sembilan) paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu.


1 (satu) buah plastik klip warna bening berisikan 6 (enam) paket diduga narkotika gol 1 jenis shabu dan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening (sendok) terlapor mengakui narkotika gol 1 diduga jenis shabu dan barang bukti lain miliknya.


 Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.


Laporkan komandan, untuk perkembangan akan dilaporkan pada kesempatan pertama.

Kasat Resnarkoba Polres Agam. AKP HERWIN, SH ( Syafrianto )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar