Pria Muda Diamankan Satresnarkoba Polres Solok, Diduga Miliki Sabu di Pinggir Jalan Cupak

Pria Muda Diamankan Satresnarkoba Polres Solok, Diduga Miliki Sabu di Pinggir Jalan Cupak

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Cupak, Kab. Solok — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Seorang pria muda berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan di Jorong Pasar Baru, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

Pelaku diketahui bernama Gerry Andrian (26), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di kawasan Koto Lalang, Kota Padang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR tertanggal 15 April 2026.


Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M. CHRS., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aktivitas mencurigakan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar.


“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kanan pelaku,” ungkapnya.


Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau hitam dengan nomor polisi BA 2815 QM yang berada di dekat pelaku saat diamankan.


Di hadapan petugas dan saksi-saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin yang sah. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkoba. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar